Bisnis Kuliner Gunakan Gas Melon
Ilustrasi Gas Melon |
TrotoarNews.co.id - Gas LPG ukuran 3 kilogram atau sering disebut "Gas Melon" sejak awal memang diperuntukkan untuk masyarakat miskin. Tapi ternyata, berbagai usaha kuliner juga menggunakan gas melon untuk keperluan pribadinya. Tentu saja, hal tersebut tidak sesuai dengan peruntukan awal gas melon ini.
Di Kabupaten Rejang Lebong terdapat salah satu pelaku usaha kuliner yang cukup bonafit menggunakan gas melon untuk keperluan dapur usahanya, dan nampak salah seorang juru masak tengah menenteng 2 tabung gas melon usai dibeli dari salah satu warung.
Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rejang Lebong Henny Kurniaty mengatakan, Sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait pelaku usaha yang menggunakan gas 3kg.
"Sejauh ini kita belum dapat informasi, tapi nanti bakal kita cek jika ada pelaku usaha yang menggunakan gas 3kg," tegas Henny Kurniaty, Kadis KopUKM Perindag Rejang Lebong, Senin (14/05/2018).
Henny juga memaparkan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha, terkait penggunaan gas 3kg yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, dan bukan bagi PNS maupun pelaku usaha.
"Sebetulnya sudah berulang kali disampaikan ke masyarakat dan pelaku usaha, bahwa gas 3kg tidak boleh digunakan oleh PNS maupun pelaku usaha," tandasnya.
Dalam waktu dekat, DiskopUKM Perindag bakal melakukan sidak ke pelaku-pelaku usaha yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, terkait penggunaan gas 3kg bersubsidi.
Penulis : Benny Septiadi
Editor : Adhyra Irianto