IKLAN ATAS

Berkas Dinyatakan Lengkap, Eks Bendahara Pembantu Setdakab RL Siap Dilimpah Pekan Depan

(Galuh Bastoro Aji, SH., MH selaku Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri Rejang Lebong)


TrotoarNews - Jika tidak ada halangan, Anggi yang merupakan Eks.Bendahara Pembantu Setdakab RL yang sekaligus tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar tunjangan Beban Kerja (BK) para ASN di 6 OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, bakal segera dilimpahkan.

Hal ini dilakukan, setelah Tim Jaksa Peneliti mempelajari berkas perkara tersangka Anggi yang terbukti turut serta melakukan tindak pidana pungutan liar dan berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). “Setelah kita teliti, Kemarin (11/07/2018) berkas perkara tersangka Anggi kita nyatakan telah lengkap P21,” Terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Galuh Bastoro Aji, SH., MH.,  saat ditemui TrotoarNews diruang kerjanya, kamis (12/07/2018).

Rencananya, Pekan depan Eks Bendahara Pembantu di Sekretariat Pemkab Rejang Lebong itu, akan dilakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Rejang Lebong kepihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. “Minggu depan, Rencanaya Anggi akan dilimpahkan dari penyidik Polres Rejang Lebong kepada kita,” ungkapnya.

Terhadap tersangka Anggi bakal diterapkan Pasal 12 huruf E Junto pasal 55 ayat 1 KUHP Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atau Pasal 11 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. “Primernya Pasal 12 huruf E Junto 55 ayat 1 KUHP minimal 4 tahun penjara, atau subsidairnya Pasal 11 Junto 55 ayat 1 KUHP minimal 1 tahun penjara,” pungkas Galuh yang bertindak selaku Ketu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.


Penulis : Andeka Saputra
Editor : Benny Septiadi
Powered by Blogger.