Berkas Dinyatakan Lengkap, Eks Bendahara Pembantu Setdakab RL Siap Dilimpah Pekan Depan
(Galuh Bastoro Aji, SH., MH selaku Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri Rejang Lebong) |
TrotoarNews - Jika tidak ada halangan, Anggi yang merupakan
Eks.Bendahara Pembantu Setdakab RL yang sekaligus tersangka dalam kasus dugaan
pungutan liar tunjangan Beban Kerja (BK) para ASN di 6 OPD di lingkungan Pemkab
Rejang Lebong, bakal segera dilimpahkan.
Hal ini dilakukan, setelah Tim Jaksa Peneliti mempelajari
berkas perkara tersangka Anggi yang terbukti turut serta melakukan tindak
pidana pungutan liar dan berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). “Setelah
kita teliti, Kemarin (11/07/2018) berkas perkara tersangka Anggi kita nyatakan
telah lengkap P21,” Terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Galuh
Bastoro Aji, SH., MH., saat ditemui TrotoarNews
diruang kerjanya, kamis (12/07/2018).
Rencananya, Pekan depan Eks Bendahara Pembantu di
Sekretariat Pemkab Rejang Lebong itu, akan dilakukan pelimpahan tahap II yaitu
pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Rejang Lebong
kepihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. “Minggu depan, Rencanaya Anggi akan
dilimpahkan dari penyidik Polres Rejang Lebong kepada kita,” ungkapnya.
Terhadap tersangka Anggi bakal diterapkan Pasal 12 huruf E Junto
pasal 55 ayat 1 KUHP Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atau Pasal 11
Junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan
maksimal 15 tahun penjara. “Primernya Pasal 12 huruf E Junto 55 ayat 1 KUHP
minimal 4 tahun penjara, atau subsidairnya Pasal 11 Junto 55 ayat 1 KUHP
minimal 1 tahun penjara,” pungkas Galuh yang bertindak selaku Ketu Tim Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Penulis : Andeka Saputra
Editor : Benny Septiadi