IKLAN ATAS

Disetubuhi Kakek 69 tahun, Gadis ini hamil 5 bulan



TrotoarNews – Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 221 / VII / 2018 / BKL / RES RL, tertanggal 07 Juli 2018, diketahui  bahwa korban berinisial MO (16) warga Kecamatan Selupu Rejang sedang hamil 5 bulan, lantaran disetubuhi oleh seorang kakek berinisial SU (69) warga Kecamatan Selupu Rejang.

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin (09/07/2018) malam sekira pukul 19.00 wib. “Pelaku sudah kita amankan kemarin malam, atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Akp Jery Antonius Nainggolan S.ik kepada TrotoarNews, Selasa (10/07/2018).

Kejadian bermula pada bulan Desember 2017 lalu, saat itu korban diajak pelaku untuk bekerja sebagai buruh harian dikebun miliknya dengan upah Rp.50 ribu per hari. Pada saat itu, korban yang tengah beristirahat dipondok kebun langsung disetubuhi sang kakek, dan mengancam untuk tidak memberi tahu kepada siapapun.

Tak berhenti sampai disitu, kejadian tersebut terus dilakukan si kakek secara berulang-ulang hingga menyebabkan korban hamil 5 bulan. “Berdasarkan pengakuan pelaku, tindak asusila yang dilakukannya hanya berlangsung 2 kali. Sementara dari keterangan korban, aksi sang kakek sudah dilakukan berulang kali. Namun keterangan tersebut masih akan kita dalami,” Tandasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dapat dijerat dengan pasal 76D ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas Undang-undang  Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Penulis : Benny Septiadi
Editor : Benny Septiadi



Powered by Blogger.