Disetubuhi Kakek 69 tahun, Gadis ini hamil 5 bulan
TrotoarNews – Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur
kembali terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Berdasarkan laporan
polisi Nomor : LP / 221 / VII / 2018 / BKL / RES RL, tertanggal 07 Juli 2018,
diketahui bahwa korban berinisial MO
(16) warga Kecamatan Selupu Rejang sedang hamil 5 bulan, lantaran disetubuhi
oleh seorang kakek berinisial SU (69) warga Kecamatan Selupu Rejang.
Berdasarkan laporan tersebut, pelaku akhirnya berhasil
diamankan pada Senin (09/07/2018) malam sekira pukul 19.00 wib. “Pelaku sudah
kita amankan kemarin malam, atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak
dibawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Akp Jery Antonius Nainggolan
S.ik kepada TrotoarNews, Selasa (10/07/2018).
Kejadian bermula pada bulan Desember 2017 lalu, saat itu
korban diajak pelaku untuk bekerja sebagai buruh harian dikebun miliknya dengan
upah Rp.50 ribu per hari. Pada saat itu, korban yang tengah beristirahat
dipondok kebun langsung disetubuhi sang kakek, dan mengancam untuk tidak
memberi tahu kepada siapapun.
Tak berhenti sampai disitu, kejadian tersebut terus
dilakukan si kakek secara berulang-ulang hingga menyebabkan korban hamil 5
bulan. “Berdasarkan pengakuan pelaku, tindak asusila yang dilakukannya hanya berlangsung 2 kali. Sementara dari keterangan korban, aksi sang kakek sudah dilakukan berulang
kali. Namun keterangan tersebut masih akan kita dalami,” Tandasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dapat dijerat dengan pasal
76D ayat (1) Undang-undang Nomor 35
tahun 2014, perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Penulis : Benny Septiadi
Editor : Benny Septiadi