Jaksa Tahan Eks. Bendahara Pembantu
![]() |
Tim JPU Kejaksaan Negeri RL mendampingi Tersangka Anggi |
Sekitar Pukul 11.00 wib, Tersangka Anggi tiba di Kejaksaan
Negeri Rejang Lebong untuk diserahkan pada Tim Jaksa Penuntut Umum, dengan
didampingi kuasa hukumnya. Oleh Tim JPU, terhadap Tersangka Anggi langsung
dilakukan penahanan. Pada pukul 14.00 wib, Anggi langsung dititipkan ke Lapas
Kelas IIA Curup.
“Terhadap tersangka Anggi, kita lakukan penahanan karena
dikhawatirkan akan melarikan diri, dan dapat menghilangkan barang bukti, serta
ancaman kurungan terhadap tersangka diatas 5 tahun, sehingga dapat dilakukan
penahanan,” Terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Galuh Bastoro Aji,
SH., MH., yang juga selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, (18/07/2017).
Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, Perintah penahanan
terhadap seorang tersangka dapat dilakukan karena adanya keadaan yang
menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka
akan melarikan diri, serta kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau
menghilangkan barang bukti. Serta pada Pasal 21 ayat 4 KUHAP dapat dilakukan
penahanan apabila ancaman hukuman diatas 5 tahun atau lebih.
Pihaknya mengaku akan segera merampungkan berkas
administrasi Tersangka Anggi, agar dapat segera dilimpahkan ke meja hijau. “Kita
akan segera melengkapi berkas administrasi Tersangka Anggi, sehingga bisa
segera kita limpahkan ke PN TIPIKOR Bengkulu, untuk diproses ke persidangan,”
pungkas Galuh.