Polres RL Ringkus Spesialis Penggelapan Motor 14 TKP
TrotoarNews – Jajaran Satreskrim
Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku untuk kasus
penggelapan sepeda motor, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B - 589 / IX
/ 2017 / Bengkulu / Res Rejang Lebong tertanggal
23 September 2017.
Pelaku berinisial BB (36) warga Desa Klobak Kecamatan
Kepahiang Kabupaten Kepahiang berhasil diamankan pada Senin (09/07/2018) siang
sekitar pukul 14.00 wib, saat berada di Terminal Simpang Nangka. “Pelaku kita
amankan kemarin siang dikawasan Terminal Simpang Nangka,” kata Kasat Reskrim
Polres Rejang Lebong Akp Jery Antonius Nainggolan S.ik kepada TrotoarNews,
Selasa (10/07/2018).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim
Polres Rejang Lebong, pelaku diketahui merupakan spesialis kasus penggelepan.
Total ada 14 TKP, diantaranya diwilayah Curup, Kota Bengkulu, dan Kepahiang.
“Untuk hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui sudah
banyak melakukan aksi penggelapan sepeda motor, yaitu di wilayah Curup ada 2 TKP,
di wilayah Kepahiang ada 9 TKP, dan Bengkulu ada 3 TKP,” tegas Jery.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan
terhadap pelaku, serta memburu barang bukti hasil kejahatan yang telah
dilakukan.
“Barang bukti sepeda motor tidak berhasil kita amankan,
karena sudah dijual oleh pelaku. Pengakuan pelaku sepeda motor hasil penggelapan sudah dijual ke wilayah Kepala Curup,”
pungkasnya.
Penulis : Benny Septiadi
Editor : Benny Septiadi