15 Bacaleg Berganti, 40 orang Bacaleg TMS
(Photo : Ilustrasi) |
TrotoarNews - Hingga habis masa perbaikan yang berakhir pada
31 Juli 2018 lalu. Masih banyak Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong Drs. Restu Wibowo
mengatakan, Sejak tahapan penelitian, KPU kabupaten Rejang Lebong menemukan 40
orang Bacaleg yang belum melengkapi dokumen penting yang dianggap wajib.
“Sejak tahap penelitian berkas Bacaleg, kita telah menemukan
40 orang Bacaleg yang berkasnya belum lengkap. Dan pada saat perbaikan berkas
hingga 31 Juli, masih banyak Bacaleg yang tidak memenuhi syarat,” jelas Drs.
Restu Wibowo kepada TrotoarNews.co.id.
Berikut ini
rincian daftar Bacaleg TMS yaitu :
Partai
Serikat Indonesia 10 orang
Partai
Garuda 9
orang
Partai
Amanat Nasional 6
orang
Partai
Gerindra 3
orang
Partai Hanura
3
orang
Partai
Kebangkitan Bangsa 2
orang
Partai
Berkarya 2
orang
Partai Bulan
Bintang 2
orang
Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia 2
orang
Partai Nasional Demokrat 1
orang
Restu menyebutkan, dokumen yang belum di lengkapi para
Bacaleg yang dinyatakan TMS yakni tidak melampirkannya Surat keterangan sehat
jasmani dan rohani dari rumah sakit jiwa, Ijazah yang tidak di legalisir, serta
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Oleh karena itu, Ke 40 orang Bacaleg
tersebut tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” ungkap Restu.
Setelah melewati masa penelitian berkas, KPU Kabupaten Rejang
Lebong, akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) melalui sebuah media massa.
Selanjutnya KPU akan menerima tanggapan dari masyarakat, setelah selesai dari
tanggapan masyarakat, KPU akan membuat rancangan DCT pada tanggal 20 agustus
mendatang.
Terkait masalah para Bacaleg yang merupakan mantan terpidana,
KPU Kabupaten Rejang Lebong tetap akan memproses, sembari menunggu keputusan
ingkrah dari Mahkamah Agung. Selain itu, Dalam penelitian berkas, KPU juga
menemukan 15 Bacaleg yang diganti:
Partai Gerindra
-Tarmizi Usuludin digantikan Idham Halik.
Partai Berkarya
- Randes digantikan Charles Fadilah
Partai Keadilan Sejahtera
- Yanti Yusro digantikan Kamratulaini
Partai Perindo
- Azdiana digantikan Karyawati
Partai Persatuan Pembangunan
- Hangki Ependi digantikan Ali Wardana.
Partai Amanat Nasional
-Novri Karlian Utama digantikan Feni Theresia.
Partai HANURA
-Elva suryani digantikan Wira Tata Raya
-Helmi Karsela digantikan Wiwit Dwi Salna
-Hanson Fiqih Sastra digantikan Bustam Arobi.
Partai Demokrat
- Mahdalena digantikan Susi Yanti
- Sutoyo digantikan Pratomo Wiranata
- Akhmad muarif digantikan Ahyan Sori
- Candra budi digantikan Erwan Frengki
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
- Wilda dewira digantikan Meri Hartati
- Andersyah Febrian digantikan Lia Novita Sari