Tak Satupun Pelaku Usaha Kantongi Izin Pemanfaatan Lahan Diluar Ruang Milik Jalan Sebagai Lokasi Parkir
(foto: ilustrasi) |
TrotoarNews – Potensi ruang terbuka di Kabupaten Rejang
Lebong, yang berada di tepi jalan maupun lahan diluar ruang milik jalan kerap
dimanfaatkan pelaku usaha dan pelaku bisnis sebagai titik-titik parkir. Namun
sayangnya, potensi ini belum bisa digarap secara maksimal oleh Pemerintah
Daerah menjadi sumber PAD. Karena para pelaku usaha belum memahami, bahwa dalam
pemanfaatan ruang tepi jalan dan diluar ruang milik jalan harus memiliki izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PM PTSP) Ir. Afnisardi, MM., mengungkapkan, sejauh ini belum ada satupun
pelaku usaha yang melakukan pengurusan izin pemanfaatan tepi jalan dan diluar ruang
milik jalan sebagai lokasi parkir usaha mereka. “Dalam Pemanfaatan lahan parkir
diluar ruang milik jalan, belum satupun Pelaku usaha yang mengantongi izin, yang
tentunya bertentangan dengan UU Lalu Lintas,” terang Afnisardi pada TrotoarNews,
Sabtu (04/08/2018).
Saat ini baru satu pelaku yang mengajukan pengurusan izin ke
Dinas PM PTSP atas pemanfaatan lahan parkir diluar ruang milik jalan, yaitu
salah satu gerai makanan di Jalan Sukowati Curup. “Kemarin (03/08/2018), salah
satu pengusaha tempat makan yang berada di jalan Sukowati mengajukan izin
kepada kami, dan itupun baru sebatas pengajuan lisan,” tambahnya.
Seyogyanya, dalam pemanfaatan lahan diluar ruang milki
jalan telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan
jalan, yang disebutkan dalam pasal 101 poin 1 yang berbunyi penyediaan
fasilitas parkir untuk umum diluar ruang milik jalan harus memiliki izin, baik
usaha perseorangan maupun badan usaha yang memiliki badan hukum seperti yang tertera
pada poin 2.
“Kami juga melakukan kordinasi dengan pihak terkait, dalam
hal ini Dinas Perhubungan dan Pemerintah Daerah mengenai aturan tersebut.
Dengan adanya peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013, Sudah barang tentu
harus kita jalankan,” Tegas Afni.
Langkah awal yang akan dilakukan, pihaknya akan terlebih
dahulu berkordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan, terkait tata laksana PP
nomor 79 tahun 2013 tersebut. Apakah nantinya Dinas Perhubungan akan
menerbitkan surat rekomendasi ke Dinas PM PTSP untuk penerbitan izin
pemanfaatan lahan diluar ruang milik jalan.
“Kita juga menunggu tindak lanjut dari pihak Dinas
Perhubungan mengenai hal ini. Yang jelas, kami sudah menyampaikan bahwa dalam
pelaksanaan PP nomor 79 tahun 2013 menjadi tugas Dinas PM PTSP, sedangkan
pemanfaatan lahan diluar ruang jalan sebagai lokasi parkir akan menjadi
tanggung jawab pihak Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Karena dalam hal ini, setelah diterbitkannya surat
rekomendasi dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, barulah Dinas
PM PTSP dapat menerbitkan izin tersebut. Tak hanya sampai disitu, setelah
diterbitkannya izin, akan ada peninjauan titik keramaian yang akan dimanfaatkan
sebagai lokasi parkir dengan potensi keramaian yang ada, sehingga dapat
ditentukan besaran pajak/retribusi yang akan dikenakan pada pelaku usaha
tersebut.
“Setelah ada surat rekomendasi dari Dishub, baru kita proses
penerbitan izinnya. Setelah itu pengecekkan kelapangan melihat potensi
keramaian yang ada dan melakukan uji petik mengenai besaran pajak yang
dikenakan pada pelaku usaha untuk dimuat dalam sebuah draft Perbup nantinya,”
imbuhnya.
Tentu akan ada sangsi yang akan diberikan pada pelaku usaha,
yang memanfaatkan lahan diluar ruang milik jalan sebagai lokasi parkir tanpa
mengantongi izin resmi. “Pastinya akan ada sangsi yang diberikan, meskipun
hanya berupa sangsi administratif,” pungkasnya.