2019, TKSK Dapat Motor Dinas
TrotoarNews – Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial nomor 3 tahun 2013, TKSK
adalah seseorang yang diberikan tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian
Sosial dan/atau Dinas/Instansi Sosial Provinsi, Dinas/Instansi Sosial
Kabupaten/Kota, selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau
membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial disetiap wilayah penugasan di
Kecamatan.
TKSK itu
merupakan singkatan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Yang persisnya
berada dibawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Mereka dibebankan
amanah sebagai pejuang kemanusiaan yang akan mengkordinasikan gerakan
pemberdayaan masyarakat, dalam rangka mengatasi permasalahan sosial yang ada
dilingkungannya masing-masing. Dengan begitu, permasalahan-permasalahan yang
muncul ditengah-tengah masyarakat dapat segera teratasi dan terinventarisir.
Selama ini,
TKSK bekerja hanya dengan imbalan gaji atau lebih tepatnya tali asih sebesar
Rp.500.000 bagi masing-masing TKSK. Tentunya hal ini sangat kecil, untuk tugas
yang begitu berat dalam menangani 26 item Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS), yang diantaranya penanganan anak terlantar, balita terlantar,
penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, korban bencana alam, korban
bencana sosial, dan masih banyak lagi.
Berdasarkan
hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Sosial Provinsi
Bengkulu telah mengusulkan untuk pengadaan motor dinas, yang diperuntukan bagi
TKSK yang ada di Provinsi Bengkulu, tak terkecuali TKSK yang ada di Kabupaten
Rejang Lebong. Hal ini dilakukan, guna menunjang peningkatan kinerja para TKSK
dalam menjalankan tugasnya agar lebih optimal.
“Kita lihat
kinerja teman-teman TKSK ini yang terlibat dalam semua program pemerintah,
dengan hanya diberikan tali asih Rp.500ribu itu, siapa yang bisa bekerja secara
maksimal. Kalau Pendamping PKH punya gaji, kalau mereka (TKSK) tidak. Sehingga
kita usulkan, agar TKSK mempunyai motor dinas dalam menunjang kinerja mereka
dilapangan,” jelas Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Dr. H. Iskandar ZO,
SH, M.Si.
Rencana
pembelian motor dinas bagi TKSK ini, bakal dilaksanakan Pemerintah Provinsi
Bengkulu pada tahun 2019 mendatang. Meski tidak seluruhnya TKSK akan
mendapatkan motor dinas, namun setidaknya terdapat 1 unit motor dinas untuk
satu tim TKSK disetiap Kecamatan, yang menjadi hak bersama-sama tim TKSK
diKecamatan masing-masing wilayah tugasnya.
Penulis : Benny Septiadi
Editor : Benny Septiadi