IKLAN ATAS

2019, TKSK Dapat Motor Dinas


TrotoarNews – Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial nomor 3 tahun 2013, TKSK adalah seseorang yang diberikan tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau Dinas/Instansi Sosial Provinsi, Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota, selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial disetiap wilayah penugasan di Kecamatan.

TKSK itu merupakan singkatan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Yang persisnya berada dibawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Mereka dibebankan amanah sebagai pejuang kemanusiaan yang akan mengkordinasikan gerakan pemberdayaan masyarakat, dalam rangka mengatasi permasalahan sosial yang ada dilingkungannya masing-masing. Dengan begitu, permasalahan-permasalahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat dapat segera teratasi dan terinventarisir.

Selama ini, TKSK bekerja hanya dengan imbalan gaji atau lebih tepatnya tali asih sebesar Rp.500.000 bagi masing-masing TKSK. Tentunya hal ini sangat kecil, untuk tugas yang begitu berat dalam menangani 26 item Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), yang diantaranya penanganan anak terlantar, balita terlantar, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, korban bencana alam, korban bencana sosial, dan masih banyak lagi.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Sosial Provinsi Bengkulu telah mengusulkan untuk pengadaan motor dinas, yang diperuntukan bagi TKSK yang ada di Provinsi Bengkulu, tak terkecuali TKSK yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini dilakukan, guna menunjang peningkatan kinerja para TKSK dalam menjalankan tugasnya agar lebih optimal.

“Kita lihat kinerja teman-teman TKSK ini yang terlibat dalam semua program pemerintah, dengan hanya diberikan tali asih Rp.500ribu itu, siapa yang bisa bekerja secara maksimal. Kalau Pendamping PKH punya gaji, kalau mereka (TKSK) tidak. Sehingga kita usulkan, agar TKSK mempunyai motor dinas dalam menunjang kinerja mereka dilapangan,” jelas Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Dr. H. Iskandar ZO, SH, M.Si.

Rencana pembelian motor dinas bagi TKSK ini, bakal dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun 2019 mendatang. Meski tidak seluruhnya TKSK akan mendapatkan motor dinas, namun setidaknya terdapat 1 unit motor dinas untuk satu tim TKSK disetiap Kecamatan, yang menjadi hak bersama-sama tim TKSK diKecamatan masing-masing wilayah tugasnya.

Penulis : Benny Septiadi
Editor : Benny Septiadi


Powered by Blogger.