BAWASLU RL Kabulkan Gugatan Abu Bakar & Edi Iskandar
Trotoar news- Sidang Adjudikasi yang ke empat terkait
gugatan Abu Bakar, SH., dan Edi Iskandar, Amd., terhadap KPU Kabupaten Rejang
Lebong yang tidak meloloskan keduanya sebagai calon sementara akhirnya
mendapatkan keputusan.
Pada Sidang Adjudikasi yang digelar Jum’at (06/09/2018)
sore, BAWASLU Kabupaten Rejang Lebong yang dipimpin oleh Ketua BAWASLU Dodi
Hendra supiarso, SE., yang bertindak selaku Ketua Majelis mengabulkan
permohonan gugatan Abu Bakar, SH., dan Edi Iskandar, Amd., untuk dapat
mencalonkan diri sebagai calon legislatif Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis, memerintahkan
kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk meletakkan kedua nama mereka kedalam Daftar
Calon Sementara (DCS) sejak amar putusan dibacakan.
Pada putusan ini, BAWASLU Kabupaten Rejang Lebong menimbang,
jika Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, bertentangan dengan Undang-Undang
Pemilu nomor 07 tahun 2017, sehingga keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong
terhadap keduanya harus dibatalkan.
Menanggapi putusan ini, KPU Kabupaten Rejang Lebong selaku pihak
tergugat, melalui Komisioner KPU Bidang Teknis Fahamsyah, M.Pd.I., mengatakan
akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu terlebih dahulu, dan menerima
seluruh instruksi yang diberikan.
Penulis : Andeka Saputra
Editor : Benny Septiadi