IKLAN ATAS

Senpi dan Narkoba Dimusnahkan


Tabloid Trotoar- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong dan Polres Rejang Lebong , bersama dengan Pengadilan Negeri Curup dan Pemerintah Daerah Rejang Lebong memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan di halaman kantor Kejari, Selasa (18/12/2018).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejari Rejang Lebong, Edi Utama, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Jerry, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Hutapea, Humas Pengadilan Negeri Curup Riswan, Asisten Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra Pranoto, dan tim medis dari Rumah Sakit Umum Daerah Curup.

Kajari Rejang Lebong Edi Utama, melalui Kasi Barang Bukti dan Pemusnahan, Zainal Efendi mengatakan ini merupakan pemusnahan kedua di tahun ini.


"Pemusnahan kali ini merupakan  pemusnahan barang bukti yang ke dua kalinya pada tahun 2018, yang telah mendapatkan putusan ingkrah dari pengadilan," kata dia.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Zainal Effendi,  antara lain ganja kering seberat satu kilogram, sabu-sabu seberat tiga gram. "Serta ribuan pil koplo dan 2 pucuk senpi rakitan beserta puluhan amunisi," tandas Zainal.

Andeka Saputra
Powered by Blogger.