Iming-iming dinikahi, gadis belia digagahi pria beristri
Kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, pertama kali diketahui oleh pihak keluarga korban, setelah korban pulang pada pagi hari, pasca menginap di rumah pelaku. Dari kejadian tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bermani Ulu. Sebelum anggota kepolisian tiba di lokasi, warga telah lebih dulu mengamankan pelaku, yang kemudian diserahkan pada pihak berwajib.
Setelah dimintai keterangan korban, diketahui bahwa tindak asusila yang dilalukan korban telah terjadi sebanyak tiga kali. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pelaku dan korban mengaku menjalin hubungan percintaan, dan berjanji akan menikahi korban.
"Pelaku yang berhasil kita amankan berinisial SN warga Bermani Ulu Raya atas persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dari penuturan korban, hubungan intim itu telah dilakukan sebanyak tiga kali, dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban," kata Kapolres Rejang Lebong Akbp Jeki Rahmat Mustika didampingi Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Akp Jery Antonius Nainggolan melalui Kanit PPA Polres Rejang Lebong Aiptu Deasy Oktavianti, Senin (25/02/2019).
Pelaku diketahui telah memiliki seorang istri dan tiga anak. Namun, hubungan antara pelaku dan sang istri tengah mengalami keretakan dan pisah ranjang. Akibat perbuatannya pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman 15 tahun penjara,"tandasnya.
Penulis: Benny Septiadi