PT. Yasuba Dwi Perkasa Belum Bayar TGR Rp.701 juta
Trotoarnews.co.id
– Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwaakilan Provinsi Bengkulu, yang diterbitkan pada pertengahan tahun 2018
lalu, mengenai penggunaan anggaran tahun 2017, masih menyisakan tunggakan yang
belum di tindak lanjuti oleh instansi terkait, begitupun pihak kontraktor
pelaksana yang belum menyetorkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Lantaran
tak ada tindak lanjut setelah 60 hari LHP diterbitkan, pihak aparat penegak
hukum mulai menyurati pihak-pihak terkait untuk segera menindak lanjuti atas
TGR tersebut.
Kejaksaan
Negeri Curup merilis data pihak-pihak yang belum menyelesaikan TGR hingga hari
ini. Salah satunya PT. Yasuba Dwi Perkasa selaku kontraktor pelaksana pekerjaan
Gedung RSUD Jalur Dua.
TGR PT.
Yasuba Dwi Perkasa jumlahnya mencapai Rp.801 juta, namun sudah ada tindak lanjut dengan menyetorkan sebesar Rp.100 juta. Sehingga, TGR PT. Yasuba Dwi Perkasa tersisa Rp.701
juta.
Dari jumlah tersebut terbagi dalam dua permasalahan, yakni TGR atas denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp.452 juta, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp.248 juta.
Dari jumlah tersebut terbagi dalam dua permasalahan, yakni TGR atas denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp.452 juta, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp.248 juta.
“Kepada Instansi terkait maupun rekanan (kontraktor) yang
belum menyelesaikan TGR, agar dapat segera melakukan pembayaran TGR tersebut ke
kas daerah, dan melampirkan bukti setor ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Selambat-lambatnya hingga 31 Maret 2019, harus sudah diselesaikan,” tegas Lucky SM selaku Kasi
Datun Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Senin (11/03/2019).
Penulis:
Benny Septiadi