TGR OPD Rejang Lebong Masih Miliaran
Trotoarnews.co.id –
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyampaikan Rekapitulasi Temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk penggunaan anggaran
ditahun 2016 dan 2017. Dari hasil rekapitulasi tersebut diketahui, bahwa dari
beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih memiliki Tuntutan Ganti Rugi
(TGR) yang belum disetorkan ke kas daerah mencapai miliaran rupiah.
Tak tanggung-tanggung, TGR yang belum disetorkan ke kas
daerah untuk penggunaan anggaran di tahun 2016 masih sebesar Rp.806.931.343.
Dari hasil temuan sebelumnya yang berjumlah Rp.2.733.782.619. Sedangkan untuk
TGR pada penggunaan anggaran di tahun 2017 mencapai Rp.5.772.460.169, dan yang
sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.2.076.157.298. Sedangkan sisanya yang
belum dibayarkan sebesar Rp.3.696.302.871.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan
Negeri Rejang Lebong Lucky S mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan BPK sudah
ditindak lanjuti oleh OPD terkait. Sedangkan OPD yang belum melakukan
pembayaran TGR, pihaknya sudah melayangkan surat untuk segera menindaklanjuti
sesegera mungkin.
“Kepada OPD-OPD yang belum menyelesaikan TGR, agar dapat
segera melakukan pembayaran TGR tersebut ke kas daerah, dan melampirkan bukti
setor ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Selambat-lambatnya hingga 31 Maret
2019, harus sudah diselesaikan,” tegas Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rejang
Lebong Lucky SM, Senin (11/03/2019).
Sesuai Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2016 dan Peraturan
BPK nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan penyelesaian tindak lanjut
rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam pasal 3 tindak lanjut atas hasil
pemeriksaan BPK harus ditindaklanjuti selambat-selambatnya selama 60 hari dari
laporan hasil pemeriksaan diterima.
Penulis: Benny Septiadi
Editor: Adhy Pratama Irianto