IKLAN ATAS

TGR OPD Rejang Lebong Masih Miliaran


Trotoarnews.co.id  – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyampaikan Rekapitulasi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk penggunaan anggaran ditahun 2016 dan 2017. Dari hasil rekapitulasi tersebut diketahui, bahwa dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum disetorkan ke kas daerah mencapai miliaran rupiah.

Tak tanggung-tanggung, TGR yang belum disetorkan ke kas daerah untuk penggunaan anggaran di tahun 2016 masih sebesar Rp.806.931.343. Dari hasil temuan sebelumnya yang berjumlah Rp.2.733.782.619. Sedangkan untuk TGR pada penggunaan anggaran di tahun 2017 mencapai Rp.5.772.460.169, dan yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.2.076.157.298. Sedangkan sisanya yang belum dibayarkan sebesar Rp.3.696.302.871.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Lucky S mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan BPK sudah ditindak lanjuti oleh OPD terkait. Sedangkan OPD yang belum melakukan pembayaran TGR, pihaknya sudah melayangkan surat untuk segera menindaklanjuti sesegera mungkin.

“Kepada OPD-OPD yang belum menyelesaikan TGR, agar dapat segera melakukan pembayaran TGR tersebut ke kas daerah, dan melampirkan bukti setor ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Selambat-lambatnya hingga 31 Maret 2019, harus sudah diselesaikan,” tegas Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Lucky SM, Senin (11/03/2019).

Sesuai Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2016 dan Peraturan BPK nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam pasal 3 tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK harus ditindaklanjuti selambat-selambatnya selama 60 hari dari laporan hasil pemeriksaan diterima.

Penulis: Benny Septiadi
Editor: Adhy Pratama Irianto

Powered by Blogger.