TGR Pembangunan GSG Oleh PT. Lian Surya Masih Rp.536 juta
Trotoarnews.co.id - Menindak lanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, yang diterbitkan pada tahun 2018, atas penggunaan anggaran di tahun 2017 masih menyisakan tunggakan atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum disetorkan ke kas daerah.
Salah satunya pada pekerjaan proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) yang berada di Lapangan Setia Negara Curup yang dulunya merupakan Kantor Dinas PU. Pada pekerjaan pembangunan GSG yang dilaksanakan oleh PT. LIAN SURYA ini diketahui hingga penghujung tahun anggaran, pekerjaan pembangunan GSG tak kunjung selesai meski telah diberikan perpanjangan waktu.
Atas perpanjangan waktu tersebut, maka pihak pelaksana pembangunan dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu juga diketahui, nominal yang harus dibayarkan pihak pelaksana pekerjaan atas keterlambatan pekerjaan tersebut mencapai Rp.586.619.776.
Namun, setelah melewati 60 hari tindak lanjut atas temuan BPK RI, pihak pelaksana kegiatan (PT. Lian Surya) baru menyetorkan dana ke kas daerah sebesar Rp.50 juta saja. Sehingga sisa TGR atas denda keterlambatan pekerjaan pembangunan GSG sebesar Rp.536.619.776.
Mengenai TGR yang belum dibayarkan oleh pihak pelaksana pekerjaan, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memberikan tenggang waktu hingga akhir Maret 2019. "Kami harap, seluruh TGR yang belum dibayarkan, untuk segera diselesaikan, paling lambat hingga 31 Maret 2019," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Edi Utama, SH., MH., melalui Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Lucky Selvano Moregan, SH.
Penulis: Benny Septiadi
Salah satunya pada pekerjaan proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) yang berada di Lapangan Setia Negara Curup yang dulunya merupakan Kantor Dinas PU. Pada pekerjaan pembangunan GSG yang dilaksanakan oleh PT. LIAN SURYA ini diketahui hingga penghujung tahun anggaran, pekerjaan pembangunan GSG tak kunjung selesai meski telah diberikan perpanjangan waktu.
Atas perpanjangan waktu tersebut, maka pihak pelaksana pembangunan dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan.
Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu juga diketahui, nominal yang harus dibayarkan pihak pelaksana pekerjaan atas keterlambatan pekerjaan tersebut mencapai Rp.586.619.776.
Namun, setelah melewati 60 hari tindak lanjut atas temuan BPK RI, pihak pelaksana kegiatan (PT. Lian Surya) baru menyetorkan dana ke kas daerah sebesar Rp.50 juta saja. Sehingga sisa TGR atas denda keterlambatan pekerjaan pembangunan GSG sebesar Rp.536.619.776.
Mengenai TGR yang belum dibayarkan oleh pihak pelaksana pekerjaan, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memberikan tenggang waktu hingga akhir Maret 2019. "Kami harap, seluruh TGR yang belum dibayarkan, untuk segera diselesaikan, paling lambat hingga 31 Maret 2019," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Edi Utama, SH., MH., melalui Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Lucky Selvano Moregan, SH.
Penulis: Benny Septiadi