BAWASLU Kepahiang, Warning Pejabat Desa Terlibat Politik Praktis
(Ketua BAWASLU kab. Kepahiang, Rusman Sudarsono) |
Trotoarnews.co.id, Kepahiang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang memberikan peringatan keras kepada perangkat desa bahkan Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Kepahiang untuk tidak terlibat dalam politik praktis, jelang pelaksanaan pesta demokrasi 17 April mendatang.
Kades maupun perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis dapat dikenakan pidana kurungan penjara, dan denda jutaan rupiah. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Ada sejumlah pasal yang melarang Kepala Desa dan perangkatnya terlibat politik praktis dalam bentuk apapun. Khususnya membantu salah satu kandidat atau calon dalam pelaksanaan pemilu. Selain itu, ada juga sejumlah pasal yang mengatur dan menegaskan sanksi yang akan di terima bila kades dan perangkatnya terlibat," kata Ketua Bawaslu Rusman Sudarsono, SE., yang dihubungi via whatsapp, Rabu (10/04/2019).
Dikatakan Rusman, bentuk keterlibatan Kades dan perangkatnya bisa dalam bermacam hal. Misalnya, memberikan atau menjanjikan materi atau dalam bentuk lainnya kepada masyarakat guna mendukung salah satu calon.
"Keterlibatan Kepala Desa dan Perangkatnya juga diatur dalam Undang-undang Pemilu pada Pasal 490 dan Pasal 494 tentang Ketentuan Pidana Pemilu. Karenanya dapat dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Sedangkan untuk praktek money politic, dapat dikenakan Pasal 280 ayat 1 huruf J dengan sanksi 2 tahun Penjara dan denda Rp24 juta," tegas Rusman.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar ikut serta memantau pelaksanaan Pemilu serentak 2019. "Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Kepahiang maupun Panwaslu di Kecamatan masing-masing, agar dapat segera ditindak lanjuti. Mari kita bersama-sama mensukseskan Pemilu serentak 17 April nanti," tandasnya. [Benny]
Perlu diketahui, Dalam Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 280 ayat 2 jelas menyebutkan Kepala Desa dan Perangkatnya dilarang ikut serta dalam kampanye politik.
Pasal 282 - Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Pasal 283 - (1)Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. (2)Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Pasal 490 - Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 493 - Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 494 - Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).