Kejari Rejang Lebong Musnahkan 53 Barang Bukti
Pemusnahan Barang Bukti di halaman kantor Kejari Rejang Lebong |
TrotoarNews- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menggelar acara pemusnahan barang bukti di halaman kantor, Senin (21/10/2019). Hadir dalam acara, Ketua PN Curup, Syarif, SH,MH, perwakilan Polres Rejang Lebong, Ipda. Gunawan, Asisten III Bupati Rejang Lebong, perwakilan dari Dinas Kesehatan dan advokat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain sebanyak 53 perkara yang terdiri dari 47 perkara narkotika, dua perkara senjata api sebanyak empat pucuk senjata api, tiga perkara obat-obatan dan kosmetik dan satu perkara minyak dan gas bumi sebanyak 9.500 liter yang telah di musnahkan pada bulan Juli lalu.
Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan barang bukti dari perkara pada tahun 2019. Pada kesempatannya, Kajari kabupaten rejang lebong Edi Utama, SH, MH, mengucapkan terima kasih. "Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak sehingga dapat melakukan pembrantasan barang bukti," tutup Kajari.
Penulis: Andeka Saputra