Diduga "Makan" Dana Desa, Mantan Kades Air Mundu Ditetapkan Tersangka
TrotoarNews- Lantaran di duga melakukan penyimpangan terhadap dana desa, mantan kepala desa air mundu E-T, harus berurusan dengan kepolisian.
"E-T di tetapkan tersangka korupsi pembelanjaan anggaran dana desa (APBDES) air mundu pada tahun 2017 atas hasil audit inspektorat dengan kerugian negara sebesar 300 juta rupiah lebih dari total anggaran sebesar 1.127.658.200 rupiah", terang kapolres melalui kasat reskrim AKP. Andi kadesma, saat menggelar pers rilis Rabu (27-11-2019).
"Selaku kuasa pengguna anggaran, modus yang di lakukan tersangka, dengan menggelembungkan harga sewa alat berat dan mobilisasi, menggelembungkan harga satuan bahan bangunan, bahkan pekerjaan fisik tak sesuai dengan rancangan anggaran biaya. di tambah lagi tidak di bayarkannya pajak kegiatan ke kas daerah," pungkas Andi.
"Akibat dari perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup," tegas Andi.
Penulis: Andeka Saputra