IKLAN ATAS

Dinsos Gelar Sosialisasi Karang Taruna Dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial

Bimtek Karang Taruna oleh Dinsos Rejang Lebong

TrotoarNews.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong menggelar sosialisasi peran dan tanggung jawab sosial Karang Taruna terhadap pembangunan kesejahteraan sosial, Kamis (12/12/2019) di Gedung BLKM Rejang Lebong.

Seperti diungkapkan oleh Kepala Dinsos Rejang Lebong, Zulfan Effendi, Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang juga menjadi sarana serta wadah pengembangan setiap anggota masyarakat. Oleh karena itu, ada tanggung jawab sosial yang diembannya.

Zulfan menambahkan, tujuan bimtek ini juga dapat menumbuhkan dan meningkatkan upaya karang taruna dalam pelaksanaan kesejateraan sosial. Generasi muda perlu dilibatkan untuk pelaksanaan hal tersebut di setiap desa/kelurahan secara terpadu dan terarah.

"Kegiatan sosialisi ini menghadirkan pengurus Karang Taruna dari 7 kecamatan di Rejang Lebong," ungkap Zulfan.

Zulfan menambahkan, Bimtek ini juga dimaksudkan untuk menambah ilmu, pemahaman dan wawasan serta memberikan motivasi kepada pengurus Karang Taruna. "Intinya peningkatan  Sumber Daya Manusia agar memilki kemampuan mengelola Sumber Daya Alam berbasis kearifan lokal,” sambung Zulfan.

Para pemuda ini, kata Zulfan, memiliki potensi yang sangat besar dan bagus. Oleh karena itu, pemuda mesti diberdayakan dalam berbagai program pemerintah yang menyentuh kesejahteraan sosial.

"Organisasi Karang Taruna adalah organisasi cakupan yang cukup luas, mulai dari keagamaan, olahraga, sosial budaya, dan lainnya," sambung Zulfan.

Bimtek Karang Taruna

Menurut Zulfan, Karang taruna ini tidak seperti Risma (Remaja Islam Masjid) yang hanya fokus pada bidang keagamaan saja, namun kalau Karang Taruna, seluruh bidang bisa dilakukan.

Dalam kesempatan itu juga, Zulpan juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait oraganisasi karang taruna ini. Karena, kata Zulpan, dengan adanya Perbup tersebut akan memberikan keleluasaan  dan perlindungan terhadap karang taruna.

"Dengan diterbitkannya Perbup ini tentu akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi karang taruna untuk terlibat dalam kegiatan yang ada di desa atau kelurahan," pungkasnya.



Penulis: Andeka Saputra
Powered by Blogger.