Pelamar Panwascam Rejang Lebong di Tiga Kecamatan Masih Minim
TrotoarNews - Hingga hari ke-6 dibukanya pendaftaran untuk menjadi Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) sejak tanggal 27 November 2019 lalu, Bawaslu mengaku masih kekurangan pelamar. Pendaftaran yang dibuka di sekretariat Bawaslu kabupaten setempat ini masih kurang di tiga kecamatan, di antaranya Kecamatan Binduriang, Kota Padang dan Bermani Ulu Raya.
"Hingga hari keenam pelamar di tiga kecamatan masih belum memenuhi persyaratan, yang berjumlah kurang dari enam orang," ujar ketua Bawaslu setempat, Dodi Hendra Supiarso.
Sebagaimana aturan berlaku, setiap kecamatan minimal harus menerima 5 orang pelamar. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih belum mencapai ambang batas tersebut, maka pendaftaran akan diperpanjang.
Dodi menduga, Jika minimnya pelamar dari tiga kecamatan, dikarenakannya dengan teknis persyaratan kesehatan rohani dan jasmani. Padahal, lanjut dia, persyaratan tersebut dapat di lampirkan saat hari pelantikan nanti.
"Lantaran banyak yang tidak mengetahui hal ini, masyarakat akhirnya enggan melamar," ujar Dodi.
Dodi melanjutkan, jika sebelumnya Bawaslu setempat, telah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai persyaratan yang di perlukan untuk menjadi Panwascam. Mulai dari sosialisasi dan informasi dari sejumlah media bahkan meminta bantuan kepada pemerintah daerah melalui perangkat desa dan kelurahan.
"Namun, hingga hari ke enam, jumlah pelamar Panwascam mencapai 170 orang lebih dan yang terbanyak berasal dari Kecamatan Curup dan Curup Tengah," tandas Dodi.
Penulis: Andeka Saputra