Cegah Corona, 82 Napi di Lapas Curup Dibebaskan
Cegah Corona, 82 Napi di Lapas Curup Dibebaskan |
Hal tersebut diakui oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bengkulu, Abdul Hany. Ia menyatakan, hal itu termaktub dalam Permenkumham No 10 tahun 2020, tentang pemberian asimilasi bagi napi dan anak untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Meski demikian, ada banyak hal yang dipertimbangkan untuk memberikan asimilasi tersebut.
Pertama, napi tersebut hanya untuk napi kasus Pidana Umum (Pidum). Tidak hanya itu, napi tersebut juga telah melakukan program pembinaan, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin juga melalui penilaian perilaku yang ketat.
Cegah Corona, 82 Napi di Lapas Curup Dibebaskan |
Sedangkan Kalapas Kelas II A Curup, H Lalu Jumaidi menyatakan bahwa warga binaan yang mendapatkan atau mengikuti program asimilasi tersebut setidaknya telah menjalani 2/3 masa tahanan di bawah tanggal 31 Desember lalu. Hingga hari ini (6/4/2020), total sebanyak 94 orang napi dan anak dari Lapas Curup telah diasimilasikan di rumah.
"Hal itu berarti 59% persen dari capaian target kita," jelas Lalu Jumaidi.
Dalam acara program asimilasi tersebut, hadir pula Bupati Rejang Lebong, HA Hijazi, Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, Ketua DPRD Rejang Lebong, serta FKPD Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang.
Penulis: Andeka Saputra