Sekda Sebut THR PNS Golongan IV Tetap Tunggu Juklak Juknis
TrotoarNews- Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang dikenal dengan gaji ke-14 bagi kalangan PNS, telah dibayarkan sejak zaman pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun sejak wabah Corona melanda, hal itu masih menjadi perdebatan bagi pemerintah pusat.
Sesuai dengan intruksi pemerintah pusat, melalui menteri keuangan Sri Mulyani, tidak semua kalangan PNS yang mendapatkan THR. Seperti pejabat eselon 1 dan II serta PNS golongan empat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, R.A. Denni mengatakan untuk PNS golongan IV, pihaknya masih tetap menunggu instruksi dari pemerintah pusat apakah nanti dapat dibayarkan atau tidak. Namun, bagi PNS golongan I II dan III dapat dibayarkan sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat.
"Untuk PNS golongan I II dan III itu tetap dapat, yang belum pasti itu golongan IV, namun kita masih tetap menuggu juklak juknis dari pemerintah pusat bagaimana THR bagi PNS golongan IV sembari menuggu dana THR dikucurkan oleh pemerintah pusat ke Kabupaten Rejang Lebong," pungkas Denni.
Denni sangat menyayangkan, jika PNS golongan IV tidak menerima THR karena banyak PNS golongan tersebut di bawah naungan pemerintah kabupaten setempat berstatus sebagai staf.
"Kita menyayangkan jika nanti PNS golongan empat tidak dapat THR karena banyak PNS golongan empat itu staf," ujar Denni.
Denni menambahkan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat saat ini, tidak hanya PNS golongan empat yang tidak menerima THR, tapi bupati, wakil bupati dan anggota dewan pun kemungkinan tidak mendapatkan THR. Pihaknya masih tetap menunggu juklak juknis dari pemerintah pusat.
"Bukan PNS golongan empat saja yang tidak menerima THR, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat saat ini, namun bupati dan wakil bupati serta anggota dewan pun kemungkinan tidak mendapatkan THR," pungkas Denni.
Penulis: Andeka Saputra