Praperadilan, Pengadilan Hapus Status Tersangka SaHe
Praperadilan, Pengadilan Hapus Status Tersangka SaHe |
TrotoarNews - Dalam putusan praperadilan yang di gelar pada Kamis (06/08/2020) sore Pengadilan Negeri Curup melalui hakim tunggal, Ari Kurniawan. SH, membatalkan status tersangka SaHe yang di tetapkan oleh penyidik Polres Rejang Lebong.
Dalam amar putusan yang di bacakan pada point dua, hakim menyatakan, jika tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pemalsuan pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang jo pasal 55 ayat 1 ke 1e kitab undang-undang hukum pidana oleh Polres Rejang Lebong Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai hukum mengikat".
sedangkan point 3 hakim menyatakan "tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon".
Praperadilan hapus status tersangka SaHe |
Sementara itu, kuasa hukum SaHe Tarmizi Gumai. SH, MH, mengaku bersyukur atas putusan yang di berikan oleh majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan mereka pada sidang praperadilan dan Tarmizi meminta semua pihak untuk menghormati putusan ini.
"Alhamdulillah kita sama-sama dengar putusan hakim yang mengabulkan permohonan kita, hukum di lawan dengan hukum jangan di bawa dengan kekerasan dan saya harap kita menghormati putusan ini. Saya mengucapkan kepada rekan-rekan media atas terbukanya informasi," pungkas Tarmizi.
Penulis: Andeka Saputra