5 Raperda RL Disahkan
TrotoarNews- Usulan Lima Raperda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong terhadap Legislatif akhirnya disahkan menjadi Perda. Ke Lima Perda disahkan melalui Sidang Paripurna Istimewa di Gedung Sekretariat DPRD Setempat pada Senin (22-02-2021), di hadapan 24 anggota Dewan dan unsur pimpinan, Plh Bupati R.A Denni beserta jajaran dan unsur pimpinan Forkopimda.
Ketua DPRD, Mahdi Husein bersyukur atas disahkannya ke Lima Perda dan berterima kasih kepada Tujuh Fraksi dan Tiga Pokja yang telah menyetujui pengesahan Perda Tersebut.
"Alhamdulillah hari hari ini Lima Perda telah disahkan. Terima kasih kepada Tujuh fraksi dan Tiga Pokja yang telah menyetujui pengesahan Perda ini", ujar Mahdi.
Adapun Lima Perda Tersebut diantaranya :
1. Pengarusutamaan Gender
Pembangunan Daerah
2. Ketertiban Umum,
Ketentraman Masyarakat dan
Perlindungan Masyarakat
3. Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Tahun
2021-2025
4. Perusahaan Air Minum Tirta Bukit
Kaba Kabupaten Rejang Lebong
5. Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease
2019
Berikut Nama ke Tujuh Fraksi Yang Menyetujui Pengesahan Perda :
1. Fraksi Amanat Keadilan Sosial
2. Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani
3. Fraksi Nasional Demokrat
4. Fraksi Persatuan Indonesia
5. Fraksi Demokrat
6. Fraksi Golongan Karya
7. Fraksi Demokrasi Indonesia
Perjuangan
Sementara itu Plh Bupati Rejang Lebong, R.A. Denni mengucapkan ribuan terima kasih kepada semua pihak yang terkait terutama kepada Tujuh Fraksi yang telah mendukung pengesahan Lima Perda. Denni Melanjutkan, dengan disahkannya Perda tersebut maka harus segara ditindak lanjuti oleh dinas terkait.
"Saya ucapkan ribuan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada Tujuh Fraksi yang telah menyetujui Lima Raperda ini. Dengan Disahkannya Lima Raperda Tersebut maka akan segera ditindak lanjuti oleh dinas terkait. Terkhusus untuk Perda PDAM akan kita uji public terlebih dahulu", pungkas Denni.
(Adventorial)
Penulis : Andeka Saputra