Pemkab RL Terapkan PPKM
TrotoarNews- Mulai terhitung pada Kamis (08-07-2021), Pemkab Rejang Lebong mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan menghentikan kegiatan atau acara yang bersifat keramaian atau kerumunan. Hal ini tertuang pada Surat Edaran Bupati Rejang Lebong, Nomor : 57/ST COV19/RL/2021.
Dalam Surat Edaran Bupati Rejang Lebong ini, terdapat beberapa point penting yang harus di ketahui oleh masyarakat, Diantaranya, tidak memperbolehkan acara resepsi pernikahan, syukuran, hajatan atau sejenisnya.
Memperbolehkan pelaksanaan kegiatan akad nikah, tahlilan dan takziah dengan jumlah maksimal 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Memerintahkan seluruh sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar kembali secara Daring. Termasuk Kuliah Kerja Nyata bagi mahasiswa dan mahasiswi.
Membatasi jam operasional seluruh perusahaan dan tempat usaha, termasuk transportasi umum sampai pukul 21.00. Membatasi jumlah pelanggan sebesar 25% dari kapasitas tempat usaha makan minum dan pusat perbelanjaan serta tempat wisata dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Memperbolehkan pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah sesuai dengan peraturan teknis dari kementerian agama dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Melarang kegiatan seni budaya, kegiatan perlombaan atau sejenisnya yang dapat menimbulkan keramaian. Termasuk kegiatan rapat, seminar atau pertemuan Luring di tempat umum.
Surat Edaran ini berlaku hingga tanggal 20 Juli 2021, atau sampai dengan adanya instruksi dari Menteri Dalam Negeri Selanjutnya.
Penulis : Andeka Saputra.