IKLAN ATAS

Mediasi Pemilik Tambang dan Juru Angkutan Pasir di Rejang Lebong Indahkan Keputusan Gubernur


 TrotoarNews- Kisruh yang terjadi antara pemilik tambang dengan juru angkutan pasir yang berkepanjangan terkait harga satuan, membuat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama pihak Polres melakukan langkah mediasi kepada kedua belah pihak. Mediasi digelar pada Senin (22-11-2021) Siang, di ruang rapat Bupati Setempat.


Dalam mediasi yang digelar, perwakilan juru angkutan pasir, yang dalam hal ini di wakili oleh Sumarto meminta para pemilik tambang mengindahkan Keputusan Gubernur Bengkulu untuk melakukan penetapan harga.



"Kami dari jasa angkutan pasir meminta pemilik tambang untuk mematuhi Pergub", ujar Sumarto.


Menanggapi hal itu, Perwakilan pemilik tambang yang hadir dalam mediasi, yakni Oktafian mengatakan jika saat ini pihak nya bersedia untuk mematuhi Keputusan Gubernur. Lantaran keberatan dengan biaya operasional, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait harga yang ditetapkan.



"Untuk saat ini kami akan mematuhi Peraturan Gubernur, dan nanti kami akan berkoordinasi dengan Pemprov masalah harga yang ditetapkan. Karena  tidak sesuai dengan biaya operasional",  tandas Oktafian.


Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Pranoto Majid mengatakan jika harga satuan pasir sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu, namun untuk menyikapi dinamika harga, dalam waktu dekat pihak nya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu.


"Untuk saat ini masalah harga sudah diatur oleh SK Gubernur. Tapi mungkin SK Gubernur harus ditinjau kembali, untuk mengantisipasi harga pasar. Karena bukan wewenang kami, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu", pungkas Pranoto.


Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husein mengatakan jika para pemilik tambang harus mengacu kepada Keputusan Gubernur Bengkulu yang hingga saat ini belum terdapat perubahan.


"Jadi pada hari ini kesimpulannya harus mengacu kepada SK Gubernur, karena sampai hari ini belum ada perubahan. Tinggal lagi kita menunggu Pihak Bapak Pranoto untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, apakah ada perubahan atau tidak. Mengingat karena harga sudah lama ditetapkan mungkin ada kenaikan harga", ujar Mahdi.



Menyikapi hal ini, Kanit (Kepala Unit) Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Rejang Lebong, Ipda. Muhammad Dikto Prawira, S.ik, mengatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti para pemilik tambang yang tidak mengindahkan Keputusan Gubernur Bengkulu tersebut.


"Mungkin Ke depan jika ditemukan lari dari SK Gubernur mungkin dari Polres akan melakukan tindak lanjut. Kita lakukan mekanismenya terlebih dahulu. kita tidak bisa langsung bertindak. Kita pastikan dahulu apa benar ada transaksinya apa nggak. Jika benar berartikan sudah menyalahi aturan", tegas Dito Prawira.


Dalam Keputusan Gubernur Bengkulu, Nomor 6.378. ESDM Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Provinsi Bengkulu, harga satuan komoditas pasir sebesar 60 Ribu Rupiah Perkubik.


Turut hadir dalam Mediasi, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asli Samin, Kepala Dinas PMPTSP, Afni Sardi, Kasat Pol PP, Rifa'i, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah, Ketua Komisi II, Ngadiono, Ketua Komisi III, M. Ali, dan pejabat terkait lainnya.



Penulis : Andeka Saputra

Powered by Blogger.