IKLAN ATAS

Kejari Sepakat Dampingi Pemkab RL Hadapi Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara


 TrotoarNews- Rabu (01-12-2021) Pagi, Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong menggelar Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Setempat tentang Kerja Sama Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penanda tanganan tersebut dilakukan langsung  oleh Bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang, Yadi Rachmat Sunaryadi MH yang dihadiri oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Puji Prayitno, Ketua DPRD, Mahdi Husein, Sekretaris Daerah, Yusran Fauzi, para asisten, staf ahli dan sejumlah kepala OPD.


Berkenaan dengan ini, Syamsul mengatakan jika kerja sama yang dilakukan, merupakan upaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan penertiban aset dan meminta pendampingan jika berhadapan dengan masalah Hukum Perdata dan Tata usaha Negara.


"Kegiatan pagi ini dalam rangka upaya pemerintah daerah untuk melakukan penertiban aset, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak, serta meminta pendampingan kepada kejaksaan ketika menghadapi masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Pengacara Negara", ujar Syamsul.



Sementara itu, Yadi mengatakan jika MOU atau kerja sama yang dilakukan merupakan bentuk sinergitas antara kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebagai Jaksa Pengacara Negara.


"MOU dan kerja sama kita pada hari ini merupakan pintu masuk agar ke depan terjadi sinergitas kita dalam hal dan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara. Nanti ke depan kami akan melakukan berbagai hal, dalam hal pertimbangan hukum, kemudian pelayanan hukum, penegakan hukum  maupun penindakan hukum lainnya yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Jadi ini hanya merupakan pintu masuk saja. Kedepan itu akan ditindak lanjuti dengan surat kuasa khusus, itu tergantung dangan permasalahan yang dihadapi dengan pemerintah daerah. Contoh misalnya seperti yang dikatakan oleh Pak bupati tadi, ada permasalahan di bidang aset, nanti Pak bupati akan menyerahkan surat kuasa kita, untuk penataan aset, misalnya aset yang bergerak maupun tidak bergerak. Kemudian masalah lain, misalnya pak bupati digugat, di PTUN oleh salah satu ASN yang tidak terima dengan keputusan Pak bupati, Pak bupati akan segera membuat surat kuasa khusus ke kami untuk mewakili pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk beracara menghadapi gugatan di PTUN. Termasuk misalnya ada sengketa dengan masyarakat terkait dengan adanya keperdataan, tentunya Pak bupati meminta bantuan ke kita, apakah itu meminta pendampingan  hukum atau pendapat hukum, bagaimana langkah-langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi", ujar Yadi.


Yadi melanjutkan jika selama ini pendampingan hukum sudah berjalan, dan ia menegaskan kepada para jaksa untuk memberikan teguran jika ditemukan pelanggaran.


"Pendampingan ini sudah lama berjalan Pak bupati. Kita telah memberikan pendampingan pembangunan fisik di PU, dinas kesehatan dan BPBD. Saya tegas kepada jaksa saya Pak bupati, jika ditemukan kegiatan tidak sesuai dengan aturan dan kontrak, segera berikan teguran, dan tuangkan ke dalam berita acara. Jika ke depan dia tidak mengikuti saran yang diberikan, maka resiko ditanggung sendiri", tegas Yadi.



Penulis : Andeka Saputra

Powered by Blogger.