IKLAN ATAS

Satpol PP Rejang Lebong Tertibkan Para PKL



 TrotoarNews- Menjamurnya PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berjualan di atas trotoar jalan bahkan memasuki badan jalan di sepanjang jalur larangan membuat Satpol PP  Kabupaten Rejang Lebong mengambil tindakan. Tindakan tersebut dilakukan dengan menertibkan para pedagang dengan memberikan himbauan kepada mereka sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2021 tentang Trantibum ( Ketentraman dan Ketertiban Umum) dan Linmas (Perlindungan Masyarakat).


Kasat Pol PP Kabupaten Rejang Lebong, Akhmad Rifa'i mengatakan razia digelar di Empat titik lokasi, yakni di Lampu Merah Pasar Tengah, Depan GOR, Bundaran Dwi Tunggal dan Sukowati. Hal ini dilakukan guna untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengendara.


"Ya hari ini kita melakukan penertiban di Empat titik lokasi. Mulai dari Lampu Merah Pasar Tengah, Depan GOR, Bundaran Dwi Tunggal dan Sukowati, agar masyarakat merasa nyaman. Bagi pejalan kaki atau pun pengendara", ujar Rifa'i.


Rifa'i menghimbau kepada para pedagang agar tidak berjualan di titik lokasi yang di larang, jika masi ditemukan akan dilakukan tindakan yang tegas.


" Kita menghimbau kepada para pedagang untuk tidak berjualan di lokasi yang dilarang. Kalau masih dilakukan maka kami akan melakukan tindakan tegas", tegas Rifa'i.



Penulis : Andeka Saputra

Powered by Blogger.