IKLAN ATAS

Diduga Potong 7 Ekor Rusa Rumah Dinas, Hijazi Pinta Bupati Rejang Lebong Ganti



 TrotoarNews- Senin (16-05-2022), Kuasa hukum dari mantan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, Zetriansyah menyampaikan somasi kepada Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi atas dugaan pemotongan rusa penangkaran milik kliennya, melalui kuasa hukumnya Hijazi meminta supaya Syamsul Effendi untuk segera mengganti rusa yang mati tersebut.

“Kemaren Selasa (17-05-2022) kami sudah menyampaikan surat somasi kepada Syamsul Effendi agar dalam waktu 14 hari sejak diterimanya somasi kemaren untuk dapat mengganti rusa milik klien kami yang berjumlah 9 ekor, yang diduga 7 ekor dengan sengaja di potong dan 2 mati karena sakit” ujarnya.

Zetriansyah melanjutkan jika kliennya adalah pemilik izin dari 24 ekor rusa  yang ditangkarkan dirumah dinas Bupati Rejang Lebong berdasarkan surat Dirjen.

” Klien kami Ahmad Hijazi merupakan pemilik sah dari 24 ekor rusa yang ditangkarkan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong berdasarkan ijin pemanfaatan tumbuhan dan satwa
liar (TSL) Surat Dirjen Nomor:
S.982/KSDAE/KKH/KSA.2/12/2021 tanggal 15 desember 2021 perihal
Penyelengara Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Subsektor Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa”, pungkasnya.

Dalam surat somasi sebanyak 9 ekor rusa yang berada di rumah dinas Bupati Rejang Lebong diduga mati oleh pihak Hijazi pada bulan Maret 2022 lalu saat perayaan pernikahan anak sulungnya.




Penulis : Andeka Saputra
Powered by Blogger.