Kejari Rejang Lebong Sediakan Tempat Mediasi Bagi Masyarakat yang Tengah Dalam Perkara Pidana Maupun Perdata
TrotoarNews- Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah dalam perkara Pidana maupun Perdata. Pasalnya mulai saat ini Pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Rejang Lebong, telah menyediakan Rumah Restoratif Justice, sebagai tempat mediasi antara kedua belah pihak. Yang bertempat di Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan. Rumah Restoratif Justice diresmikan pada Jumat (20-05-2022), oleh Kajati ( Kepala Kejaksaan Tinggi) Bengkulu, Dr. Heri Jerman didampingi oleh Gubernur, Rohidin Mersyah bersama unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Rejang Lebong secara Zoom Meeting.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong, Yadi Rahmat Sunaryadi, SH, MH mengatakan jika rumah restoratif justice akan digunakan untuk tempat mediasi apabila ada kegiatan permasalahan hukum antara masyarakat Rejang Lebong, asalkan kedua belah pihak yang tengah dalam perkara atau bersengketa bersedia untuk berdamai.
“Nanti disini kami dari kejaksaan akan membantu menyelesaikan permasalahan sengketa dan perkara yang terjadi pada masyarakat, baik itu perdata maupun pidana, dengan melakukan mediasi untuk saling mencari solusi di antara kedua belah pihak", ujar Yadi.
Yadi melanjutkan jika program ini akan melibatkan pihak BMA (Badan Musyawarah Adat), di karenakan selain ada hukum formil, juga terdapat hukum adat yang harus dipatuhi.
“Jika ada sanksi secara adat kita akan koordinasi dengan BMA untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara adat,” tandasnya.
Yadi juga menuturkan jika terdapat beberapa syarat dalam melakukan penyelesaian perkara di Rumah Restoratif ini.
“Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan perkara, kedua, ancamannya tidak lebih dari Lima tahun dan ketiga kerugian tidak lebih dari lima juta,” terang Yadi.
Penulis : Andeka Saputra