Pejuang Kemanusiaan Rejang Lebong Belum Terima SK dan Honor
TrotoarNews- Nasib para petugas PSC (Public Safety Center) 119 Kabupaten Rejang Lebong yang berstatus TKS ( Tenaga Kerja Sukarela) saat ini seolah diabaikan. Pasalnya meski telah 5 bulan melaksanakan pekerjaan di tahun 2022, mereka belum juga menerima SK. Hal tersebut sudah barang tentu menghambat pembayaran honor mereka selama 5 bulan.
Saat dihubungi, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Andi Purwanto mengatakan jika SK mereka masih dalam proses pembuatan oleh pihak BKPSDM ( Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Manusia) Kabupaten Rejang Lebong, bersamaan dengan SK petugas honorer di puskesmas, bahkan di Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong sendiri.
"Sabar ya, karena saat ini masih dalam proses BKD dan belum selesai. Puskesmas dan Dinkes pun juga belum selesai", terang Andi.
Dari data terhimpun, petugas PSC berstatus TKS berjumlah 25 orang. Masing-masing petugas PSC menerima honor sebesar 1,2 Juta Rupiah perbulan. Diantaranya, Bidan sebanyak 5 orang, Sopir sebanyak 4 orang, penjaga kantor 1 orang, cleaning service 1 orang, tenaga IT 1 orang dan sisanya perawat.
Sementara itu, Kabid Mutasi, Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawai, BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan saat dihubungi belum memberikan jawaban.
Penulis : Andeka Saputra