Pasal Mobnas, Robet Merasa Dirugikan
TrotoarNews- Pasca pemanggilan Robet Chaniago oleh pihak Polda Bengkulu terkait pemakaian Mobil Dinas milik Pemkab Rejang Lebong BD 1197 KY (Plat Merah) atau BD 1498 PS (Plat Hitam) pada Senin (20-06-2022), akhirnya Selasa (21-06-2022) Robet mengembalikan mobil dinas tersebut. Mobil dinas dikembalikan langsung kepada sekretaris daerah, Yusran Fauzi didampingi Kabid Aset BPKD, Dodi Isgianto yang disaksikan oleh Wakil Bupati, Hendra Wahyudiansyah.
Dalam hal ini Robet mengatakan jika dirinya merasa dirugikan lantaran tidak mendapatkan surat pemberitahuan terlebih dahulu oleh Pemkab Rejang Lebong terkait adanya penertiban mobil dinas.
"Yang menjadi pertanyaan saya? andai kata ada penertiban aset Pemkab Rejang Lebong, setidaknya ada pemberitahuan terlebih dahulu, baik lisan maupun secara tulisan. Itu belum sama sekali. Ujuk-ujuk saya menerima surat seperti ini dari Polda. Kemarin saya hadiri dari jam Setengah Sembilan sampai Jam Setengah Lima Sore", ujarnya.
Robet menegaskan jika dirinya akan melakukan upaya hukum lantaran ia merasa namanya dicemarkan.
"Kedepan saya akan melakukan aksi karena ini perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Namun terlebih dahulu saya akan berkoordinasi dengan keluarga saya", tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi mengaku jika dirinya terkejut dengan masalah ini.
"Nah kalau sampai ke Polda Saya tidak tau. Yang jelas kami hanya menindak lanjuti hasil LHP BPK", pungkas Yusran.
Penulis : Andeka Saputra