Diduga Salahi Prosedur, CSR Lampu Jalan Bank Bengkulu Cabang Curup Dilidik Polda
TrotoarNews- Saat ini Polda (Kepolisian Daerah) Bengkulu tengah melakukan pemeriksaan terkait dengan bantuan dana CSR (Corporate Social Responsibility) Bank Bengkulu yang diperuntukan untuk perbaikan lampu jalan di Kabupaten Rejang Lebong, dengan dana Ratusan Juta Rupiah pada tahun anggaran 2021 lalu. Hal itu terbukti setelah Kepala Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Rejang Lebong, Afni Sardi di Periksa Penyidik Polda beberapa waktu yang lalu.
Saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Afni membenarkan adanya pemeriksaan dirinya oleh penyidik Polda Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
"Benar kita di periksa Polda Waktu itu. Kita di mintak konfirmasi terkait dana CSR itu. Kita ditanya terkait regulasi penggunaan dana itu, apakah dilelang atau tidak. namun setau saya tidak dilelang. Saya tidak tau sepenuhnya lantaran saya menjabat Kepala PMPTSP pada akhir tahun", ujar Afni.
Ditanya terkait siapa saja yang sudah di periksa, Afni hanya mengetahui dirinya, Pelaksana kegiatan dan pihak Bank.
"Setau saya yang diperiksa kemarin saya, pelaksana kegiatan dan pihak Bank. Kalu Bupati saya belum tau", jelas Afni.
Penulis : Andeka Saputra