Pasal Dana CSR Bank Bengkulu, Bupati Rejang Lebong No Comment
TrotoarNews- Adanya Pemeriksaan Dana CSR dari Bank Bengkulu Cabang Curup di Kabupaten Rejang Lebong yang di peruntukkan untuk Perbaikan Lampu Jalan senilai 400 Juta Rupiah lebih tahun anggaran 2021 oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu tidak mendapatkan komentar dari Bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi. Saat di tanyai oleh sejumlah awak media, Syamsul Enggan Berkomentar.
"Nah Kalau masalah itu biar pak Sekda yang menjelaskan", ujarnya sembari meninggalkan sejumlah awak media.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi menjelaskan jika bantuan yang diberikan oleh Bank Bengkulu merupakan Hibah Barang. Selaku pemegang saham di Bank Bengkulu, ada wewenang dari Bupati, selaku Pemerintah Daerah.
"oh.. kalau masalah laporan itu haknya orang. Yang jelas posisi pemerintah daerah menerima hibah barang. Kenapa saya bilang hibah barang, kalau dia hibah uang, pasti masuk ke APBD. Yang berkontrak itu Bank Bengkulu sama pihak ke Tiga. Untuk adanya rekomendasi saya tidak tau persis, Tapi untuk CSR itu ada kewenangan Bupati sebagai pemilik saham, selaku mewakili pemerintah daerah", jelas Yusran.
Ditanya terkait adanya pemotongan TPP sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran membantahnya.
"Ku pastikan tidak ada pemotongan TPP di Kabupaten Rejang Lebong, coba cek rekening. Jika ada pemotongan TPP di Rejang Lebong, silahkan Buktikan", pungkas Yusran.
Penulis : Andeka Saputra