Pelaku Usaha UMKM Cukup Miliki NIB
TrotoarNews- Demi menunjang pelaku UMKM (Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah) dalam mendapatkan izin berusaha, Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Rejang Lebong melakukan jemput bola dengan memberikan izin usaha kepada mereka. izin usaha diberikan di salah satu hotel ternama di Kota Curup, bertepatan dengan sosialisasi kepada para pelaku UMKM Selasa (15-11-2022).
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Reiang Lebong, Afni Sardi mengatakan izin usaha yang diberikan kepada pelaku UMKM mulai kini cukup berupa NIB (Nomor Induk Berusaha). Lantaran guna menunjang izin UMKM bagi para pelaku usaha, hari ini pihaknya memberikan sebanyak 100 NIB kepada mereka.
"Setahu kami masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki izin. Oleh karena itu Kami berinisiatif membuat izin mereka yang dibagikan secara gratis, Sebanyak 100 NIB. Mulai kini izin usaha UMKM cukup NIB", tegasnya.
Afni melanjutkan jika ke depan pihaknya akan kembali jemput bola untuk memberikan izin kepada para pelaku usaha.
"Kami berencana dalam waktu dekat akan kembali membagikan NIB UMKM kepada para pelaku usaha yang belum memiliki izin", ujar Afni.