IKLAN ATAS

Plt Kepala BPKD Rejang Lebong Sebut Dana CSR Bank Bengkulu Tidak Masuk Kas Daerah


 TrotoarNews- Tampaknya memerlukan perjalanan yang cukup panjang untuk menentukan titik terang terhadap benar atau tidak nya mekanisme penyaluran dana CSR Bank Bengkulu Cabang Curup Kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang diperuntukkan untuk perbaikan lampu jalan dengan anggaran 400 Juta lebih tahun anggaran 2021 lalu.


Pelaksana Tugas Kepala BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kabupaten Rejang Lebong, Andhy Ferdian mengatakan jika penyaluran dana CSR kepada pemerintah daerah tidak dimasukan kedalam kas daerah karena karena tidak ada peraturan daerah/peraturan kepala daerah di rejang lebong yang mengatur masalah dana CSR.


"Kalau Dana CSR dari bank Bengkulu tersebut tidak masuk kedalam kas daerah, karena yang masuk ke kas daerah harus tercatat di APBD. Satu rupiah pun yang keluar dari kas daerah harus tercatat di APBD. Kalau CSR tersebut beda mekanisme , ini duit Bank Bengkulu sebenarnya, Bank Bengkulu memberikan ke pemerintah daerah selaku pemegang saham yang tertinggi dan pemerintah daerah akan mengkaji digunakan untuk apa. Kalau di Permendagri tentang tentang Pedoman Penyusunan APBD tidak ada yang mengatur masalah tersebut, jadi kita tidak tau persis polanya seperti apa", ujar Andhy.



Penulis : Andeka Saputra

Powered by Blogger.