Bupati Rejang Lebong Bantah Berikan Rekomendasi Kepada CV Manggala Utama
TrotoarNews- Pernyataan pimpinan Bank Bengkulu Cabang Curup, beberapa waktu yang lalu, yang menerima rekomendasi dari Bupati Rejang Lebong atas perusahaan pelaksanaan perbaikan lampu jalan senilai 400 Juta Rupiah lebih pada tahun 2021 yang lalu kepada CV. Manggala Utama dibantah oleh Bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi.
Syamsul mengatakan jika dirinya tidak pernah memberikan surat rekomendasi tersebut, lantaran hal tersebut merupakan urusan pihak Bank dengan pihak ke Tiga.
"Kalau surat rekomendasi tertentu tidak, karena antara pelaksana dengan Bank BPD. Kecuali itu anggaran APBD", Ujar Syamsul.
Meski demikian, Syamsul menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Tapi, kita tidak bisa mengatakan kita yang paling benar, karena ini menyangkut masalah uang. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan", pungkas Syamsul.
Penulis : Andeka Saputra