IKLAN ATAS

Polda Bakal Panggil Bupati Rejang Lebong


 TrotoarNews- Dalam waktu dekat, Subdit Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu akan memanggil Bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi atas dugaan pungutan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap 10 kepala OPD di lingkungan pemerintahannya.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman mengatakan jika saat ini penyidik tengah memeriksa para saksi atau pejabat yang berada di bawah naungannya. Jumat (30-12)


"Untuk pemanggilan Bupati, kita masih melihat perkembangannya dari hasil pemeriksaan para saksi", pungkasnya.


Sebelumnya dugaan penyalahgunaan prosedur penggunaan dana hibah sebesar 400 Juta Rupiah lebih guna untuk perbaikan lampu jalan umum dan dugaan pungutan dana TPP terhadap 10 kepala OPD yang di duga disetorkan langsung ke istri Bupati Rejang Lebong merupakan laporan dari Achmad Tarmizi Gumay melalui Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), yaitu pengaduan masyarakat (Dhumas) ke Polda Bengkulu.



Sumber : BETV

Editor    : Andeka Saputra



Powered by Blogger.