Targum Sebut Miliki Bukti Rekomendasi Bupati Rejang Lebong
TrotoarNews- Bantahan Bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi tentang adanya rekomendasi kepada CV. Manggala Utama sebagai pelaksana kegiatan perbaikan sejumlah lampu jalan di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2021 yang berasal dari dana CSR Bank Bengkulu senilai 400 Juta Rupiah lebih, berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Tarmizi Gumay selaku pelapor dugaan tidak pidana korupsi kepada TrotoarNews.com beberapa waktu yang lalu.
Tarmizi mengatakan sebagai pelapor tentu pihaknya memegang alat bukti tersebut.
"Saya melapor tentu ada alat buktinya dek. Ke CV Manggala Utama itu bang, Iyalah", ujar Tarmizi Gumay.
Untuk di ketahui, jika selain dana CSR Bank Bengkulu yang diperuntukkan untuk perbaikan lampu jalan, Tarmizi Gumay juga melaporkan adanya pungutan TPP sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, yang saat ini tengah dalam penyelidikan Polda Bengkulu.
Penulis : Andeka Saputra