Dikunjungi Ormas dan LSM, Dugaan Korupsi di Rejang Lebong Tunggu Petunjuk Kementerian
TrotoarNews- Senin (16-01) Pagi, Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Bengkulu kembali menggelar Aksi Damai di Mako Polda Bengkulu. Aksi Damai digelar, guna mendukung pihak Polda Bengkulu dalam mengusut tuntas Dua dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dua Konsorsium tersebut yakni LSM Nurani Provinsi Bengkulu dan Ormas Maju Bersama Provinsi Bengkulu mengerahkan puluhan orang dalam aksi.
Seperti diketahui, Dua dugaan Kasus Korupsi tersebut yakni, adanya dugaan kesalahan prosedur terhadap penggunaan dana pelaksanaan perbaikan lampu jalan yang bersumber dari dana CSR Bank Bengkulu Cabang Curup dengan anggaran sebesar Rp. 400 Juta lebih ditambah dengan adanya rekomendasi Bupati Rejang Lebong melalui surat Dinas PMPTSP Kabupaten Rejang Lebong yang langsung ditanda tangani oleh Bupati Rejang Lebong dan dugaan pungutan dana TPP bagi 10 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang diduga dinikmati oleh istri Bupati Rejang Lebong sebesar Rp. 2,5 Juta setiap bulannya usai pencairan dana.
Pada Kesempatan ini Rahman Tamrin selaku Ketu Umum LSM Nurani Provinsi Bengkulu mengatakan jika pihaknya bukan mengintervensi kinerja Polda Bengkulu dalam melakukan penyelidikan terhadap Dua dugaan Korupsi tersebut namun pihaknya hanya mendukung pihak Polda Bengkulu dalam melakukan penyelidikan. Kami harap pihak Polda Bengkulu dapat segera menetapkan Bupati Rejang Lebong sebagai tersangka karena Rahman yakin pihak Polda Bengkulu telah mengantongi bukti.
"Pada kesempatan ini kami bukannya mengintervensi atau mendesak pihak Polda dalam melakukan penyelidikan. Malah kami mendukung pihak Polda dalam melakukan penyelidikan. Kami yakin pihak Polda telah mengantongi bukti terhadap dua dugaan kasus korupsi ini. Oleh karena itu kami meminta pihak Polda untuk segera menetapkan Bupati Rejang Lebong sebagai tersangka", ujarnya.
Dalam kesempatan audiensi yang digelar bersama hari ini, Rahman mengatakan jika jajaran Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa 12 saksi pada dugaan kasus Korupsi penggunaan dana CSR Bank Bengkulu untuk perbaikan lampu jalan dan memeriksa 15 saksi pada dugaan pungutan dana TPP bagi 10 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Untuk tindak lanjut ke depan Rahman mengatakan pihak Polda akan Berkoordinasi dengan pihak Kementerian.
"Pada hasil audiensi tadi pihak Polda Bengkulu telah memeriksa 12 saksi pada dugaan dana CSR Bank Bengkulu dan telah memeriksa 15 saksi pada dugaan pungutan TPP. Namun Pihak Polda dalam waktu dekat akan terlebih dahulu meminta petunjuk pada pihak Kementerian", pungkas Rahman.
Editor : Andeka Saputra