IKLAN ATAS

Edar Obat Terlarang, Pemuda Karang Anyar Diciduk Polisi


 TrotoarNews- Lantaran mengedarkan obat terlarang, Fe (23) Warga perumahan Ryu, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong diciduk oleh Tim Macan Suban, Satnarkoba Polres Rejang Lebong. Senin (13-02) Pagi. 


Fe kedapatan oleh petugas menyimpan pil Trihexyphenidyl sebanyak 3000 butir, yang mana 1000 butir didapatkan di kediamannya dan 2000 butir lagi didapatkan disebuah rumah tak jauh dari rumahnya.


Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat dari anggotanya jika tersangka hendak mengedarkan Psikotropika golongan IV tersebut.


"Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang kami dapat, kalau tersangka ingin melakukan peredaran obat tersebut", ujar Kapolres.


Dari pengakuan tersangka, usaha terlarang ini telah dilakoninya selama Satu tahun. Selain untuk berbisnis juga dikonsumsi sendiri sebagai obat penenang.


"Baru Satu tahun. Saya jual Rp. 10 Ribu Lima butir. 1000 butir saya beli Rp. 500 Ribu. Itu bisa untung Rp. 1,5 Juta. Selain jual pakai sendiri, biar tenang", ungkap tersangka.



Editor : Andeka Saputra

Powered by Blogger.