Kajian Formil dan Materil Atas Dugaan Pelanggaran dalam Perekrutan PPS di Dusuncurup
Oleh: Ferdiansyah, S.H.I, M.H.*
Seleksi penerimaan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Rejang
Lebong nomor: 786/PP.04.1-Pu/1702/2022 tanggal 18 desember 2022 di kelurahan
Dusun Curup menimbulkan polemik karena diduga melanggar etika dan hukum yang
berlaku. Polemik yang dimaksud adalah pelaporan salah satu warga Kelurahan Dusun
Curup terkait dengan proses pemilihan PPS yang diduga menyalahi aturan
persyaratan anggota PPS pada huruf f: Berdomisili
dalam wilayah kerja PPS.
Hal ini
bermula dari penetapan hasil Penilaian Administrasi Calon Anggota PPS Se-Kabupaten
Rejang Lebong untuk Pemilihan Umum tahun 2024 di Kelurahan Dusun Curup. Hal
tersebut yang kemudian disampaikan tanggapan atau masukan oleh salah satu masyarakat
berinisial IG yang memang pada saat itu KPU memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan atas PPS sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dari tanggal 03 hingga 14 Januari 2023.
Hasil
penetapan ini diasumsikan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Asumsi tersebut didasarkan pada masukan dan tanggapan dari sejumlah masyarakat
di Kelurahan Dusun Curup, disebabkan Calon PPS Kelurahan Dusun Curup yang tidak
bertempat tinggal/tidak berdomisili di wilayah kerja di Kelurahan Dusun Curup,
namun mengikuti seleksi calon PPS di Dusun Curup. Hal tersebut diperkuat pula
dengan Surat Pernyataan Ketua RT dan RW sekelurahan Dusun Curup yang menyatakan
ada beberapa calon yang tidak berdomisili di Kelurahan Dusun Curup.
Berdasarkan
hal ini maka ada laporan tertanggal 13 Januari 2023 tentang masukan dan
tanggapan masyarakat untuk calon PPS di Kelurahan Dusun Curup yang disampaikan
dan diterima oleh sekretaris dan anggota KPU Kabupaten Rejang Lebong. Kendati
demikian, calon PPS yang diasumsikan maladministrasi oleh pelapor, tetap lolos
sebagai PPS dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran administrasi seperti yang
dituduhkan sebelumnya.
Berdasarkan
polemik tersebut diatas, yang disampaikan melalui https://www.perspektif.today/2023/01/23/diduga-kpu-rejang-lebong-kangkangi-aturan-terkait-rekrutmen-pps-pemilu-2024-serta-abaikan-tanggapan-masyarakat/, perlu dilakukan telaah
hukum agar mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses
pemilihan PPS di kelurahan Dusun Curup. Telaah hukum berdasarkan kajian formil dan materil dirasa mampu menjawab polemik yang terjadi wilayah
kelurahan Dusun Curup tersebut, agar tidak terjadi mispersepsi dalam
masyarakat. Pertama, Telaah hukum yang
dimaksud dapat dilihat dari kasus posisi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan
Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Tertanggal 3
Januari 2023 Tentang Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten Rejang Lebong, didapatkan jika
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong membuka agenda sebagaimana yang
dimaksud dalam surat pengumuman tersebut dari tanggal 3 - 14 Januari 2023.
Bahwa berdasarkan
Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor :
07.1/PP.04.1-BA/1702/2023 Tertanggal 14 Januari 2023 Tentang Penutupan
Penerimaan Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten Rejang Lebong, didapatkan jika tidak
terdapat adanya Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten Rejang Lebong.
Bahwa berdasarkan
Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor :
63/PP.04.1-Pu/1702/2023 Tertanggal 19 Januari 2023 Tentang Penetapan Hasil
Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten
Rejang Lebong Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana dalam Lampirannya didapatkan untuk Kelurahan
Dusun Curup yang dinyatakan Terpilih adalah sebagai berikut :
inisial (H), (JPP), dan (RA).
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten Rejang Lebong Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 23/PP.04.1-BA/1702/2023.
Bahwa pada
tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 00.00
WIB bertempat di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong
telah menerima Surat Formulir Tanggapan dan Masukan Terhadap Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Atas Nama
Pengirimnya adalah (IG), berikut
dengan Surat Pernyataan dari Ketua RT/RW Se – Kelurahan Dusun Curup yang pada
intinya menyatakan Atas Nama : AC, H, JPP, SJK, S, dan SE adalah tidak bertempat tinggal/ tidak berdomisili di Wilayah Kerja di kelurahan Dusun Curup.
Kedua, Berdasarkan kasus posisi
tersebut, ditelaah lebih lanjut dengan melihat dari sisi Formil bahwa Surat Formulir Tanggapan dan Masukan Terhadap Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Atas
Nama Pengirimnya adalah IG, dimasukkan
atau diserahkan ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong
pada tanggal 15 Januari 2023, dimana pada tanggal tersebut telah melewati
jadwal Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS yang
terjadwal pada tanggal 3 Januari 2022 - 14 Januari 2022. Hal ini bertentangan
dengan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor :
791/PP.04.1-Pu/1702/2022 Tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara Se Kabupaten Rejang Lebong Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 tertanggal 23 Desember 2022.
Bahwa Surat
Formulir Tanggapan dan Masukan Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Atas Nama Pengirimnya adalah IG, tidak
menuliskan/mencantumkan tanggal dalam Surat/Formulir Tanngapan yang dimaksud,
sehingga patut diduga jika Laporan Pelapor tersebut tidak jelas dan tidak
lengkap.
Berdasarkan
telaah formil diatas dapat disimpulkan bahwa laporan yang dibuat telah
melewati jadwal Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS,
maka Pelaporan tersebut adalah cacat Formil.
Ketiga, Telaah selanjutnya
dilakukan dengan melihat dari sisi Materiil. Bahwa dari
nama-nama yang disebutkan Pelapor IG diantaranya yaitu An. H dan An. JPP saat ini telah
sah menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dusun Curup dan
telah melewati serangkaian proses seleksi yang sah secara hukum. Serangkaian proses
seleksi sebagaimana yang dimaksud di atas meliputi diantaranya sebagai berikut:
H telah menyerahkan sejumlah syarat untuk menjadi Calon
Anggota PPS secara lengkap, termasuk diantaranya syarat Fotocopy Kartu Tanda
Penduduk, dan telah dilakukan Penelitian administrasi oleh KPU Kabupaten Rejang
Lebong, dimana terdapat data jika HERDIANSYAH adalah benar beralamat di RT. 002 RW. 001 Kelurahan Dusun Curup
Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong. JPP telah menyerahkan sejumlah syarat untuk menjadi Calon
Anggota PPS secara lengkap, termasuk diantaranya syarat Fotocopy Kartu Tanda
Penduduk, dan telah dilakukan Penelitian administrasi oleh KPU Kabupaten Rejang
Lebong, dimana terdapat data jika JESSY PRANESSY PUTRI adalah benar beralamat
di RT. 001 RW. 001 Kelurahan Dusun Curup
Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong
Pada saat Wawancara
calon anggota PPS di Aula Kantor Kecamatan Curup Utara pada tanggal 17 Januari
2022, telah dilakukan konfimasi ulang oleh Tim Wawancara dari KPU Kabupaten
Rejang Lebong terkait alamat domisili dari An. H dan An. JPP dengan cara melihat secara langsung Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Asli dari masing-masing nama yang bersangkutan, sehingga benar didapatkan
jika An. H dan An. JPP beralamat di Kelurahan Dusun Curup.
Bahwa dalam
lampiran Surat Formulir Tanggapan dan Masukan Terhadap Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Atas Nama Pengirimnya
adalah IG, didapatkan
Surat Pernyataan yang dibuat oleh seluruh Ketua RT/RW Se-Kelurahan Dusun Curup
yang pada intinya menyatakan jika nama-nama yang dimaksud dalam Surat
Pernyataan tidak bertempat tinggal / tidak berdomisili di wilayah Kelurahan
Dusun Curup. Oleh karena Surat Pernyataan tersebut tidak didasarkan pada Data
Pembanding atau minimal Bukti Otentik terkait alamat domisili dari pada
nama-nama yang dimaksud, maka sudah sepatutnya Surat Pernyataan tersebut
diabaikan.
Berdasarkan telaah materiil di dapati Bahwa Surat Formulir Tanggapan dan Masukan Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tidak terdapat Data Pembanding atau minimal Bukti Otentik terkait alamat domisili dari pada nama-nama yang dimaksud, maka Pelaporan tersebut adalah cacat Materiil. Oleh karena Surat/Formulir Tanggapan dan Masukan Terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah cacat Formil dan cacat Materiil, maka sudah sepatutnya Laporan tersebut untuk tidak ditindaklanjuti atau dengan kata lain patut diabaikan.