IKLAN ATAS

Oknum Kepsek di Rejang Lebong Renggut Kesucian Pelajar


 TrotoarNews- Bukannya menjadi contoh bagi kalangan pelajar, I-M (56), oknum salah satu Kepala Sekolah di Kabupaten Rejang Lebong malah tega merenggut kesucian salah satu pelajar yang duduk di bangku SMP di Kabupaten Lebong. Sebut saja Mawar.


Dari keterangan Kapolsek Bermani Ulu, Iptu. Ibnu Sina Alfarobi, I-M melakukan aksi bejatnya sebanyak Dua Kali yang di lakukan di dalam ruangan kerjanya dan di sebuah mobil avanza milik pelaku. Hal itu dapat dilakukannya lantaran pelaku mengiming-imingkan fulsa kepada korban. Senin (06-02) dan Sabtu (11-02).


"Tersangka menjalankan aksinya sebanyak Dua kali. Pertama dilakukan di ruangan kepala sekolah dan yang ke Dua kalinya dilakukan di dalam sebuah mobil avanza milik pelaku. Agar aksinya berjalan dengan lancar, korban diiming-imingi dengan fulsa", ujar Kapolsek.


Perbuatan pelaku terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban saat melihat korban menerima pesan dari tersangka secara sembunyi-sembunyi. Setelah melihat Hp korban, Ibu melihat pesan melalui aplikasi facebook dari tersangka tentang hal-hal yang tak senonoh. Curiga dengan hal tersebut ibu korban lalu mengintrogasi korban, lalu korban pun mengakui jika ia telah di setubuhi oleh tersangka. Mengetahui hal tersebut, ibu korban yang tak terima atas perlakukan tersangka terhadap putrinya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bermani Ulu. menerima laporan tersebut, jajaran Polsek segera melakukan penangkapan. Rabu (15-02).


"Penangkapan ini berawal dari kecurigaan ibu korban terhadap korban yang menerima pesan secara sembunyi-sembunyi. Karena curiga, ibu korban lalu memeriksa Hp korban lalu melihat ada hal-hal yang vulgar pada pesan tersebut. Lalu ibu koban mengintrogasi korban, korban pun mengaku telah di setubuhi oleh tersangka. Tak terima dengan perbuatan tersangka terhadap putrinya, ibu korban lalu melaporkannya ke Polsek Bermani Ulu. Menerima laporan tersebut, kami pun segera bergerak dan menangkap pelaku", ujar Kapolsek.


Atas perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.



Editor : Andeka Saputra

Powered by Blogger.