IKLAN ATAS

Syamsul Akui Teken Surat Rekomendasi pada Kegiatan Perbaikan Lampu Jalan yang Bersumber dari Dana CSR


 TrotoarNews- Rabu (08-02) Siang, Bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi akhirnya buka suara tentang penandatanganan Surat Rekomendasi atas pelaksanaan pekerjaan perbaikan lampu jalan yang bersumber dari dana CSR Bank Bengkulu senilai Rp. 400 Juta lebih pada tahun 2021 lalu.


Syamsul mengakui jika dirinya memang telah menandatangani surat rekomendasi tersebut lantaran memang kewenangan dirinya selaku Bupati Rejang Lebong.


"Soal rekomendasi, saya kira itu antara BPD dan dinas satu pintu. Ya saya tanda tangani karena wewenang saya sebagai Bupati. Masalah penunjukkan CV itu tidak ada. Yang ada ikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku", ujar Syamsul.


Seperti diketahui Surat rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong Nomor 027/0680/DPMPTSP/2021, merujuk ke CV Manggala Utama selaku pelaksana kegiatan perbaikan lampu jalan tersebut.



Editor : Andeka Saputra

Powered by Blogger.