BKPSDM RL Sebut Seleksi PPPK Merupakan Kewenangan Kemendikbud
TrotoarNews- Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Pengumuman tentang Hasil Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2022 beberapa hari yang lalu membuat para peserta yang lulus dapat bernafas lega, meskipun hal tersebut tidak dirasakan bagi para peserta yang belum bernasib baik.
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Rejang Lebong, M. Andhy Afriyanto menjelaskan jika hasil kelulusan ditentukan oleh Kemendikbud, baik pengolahan nilai maupun unit penempatan para peserta. Senin(13/03).
"Untuk pengolahan nilai dan unit penempatan peserta dilakukan Kemendikbud sesuai dengan data Dapodik dan hal itu berlaku di seluruh indonesia", jelasnya.
Andhy melanjutkan jika terdapat masa sanggahan pada pengumuman hasil yang dikeluarkan, yang akan dijawab langsung oleh Kemendikbud.
"Bagi peserta yang merasa keberatan dapat melakukan sanggahan selama Tiga hari sejak pengumuman dikeluarkan dan akan dijawab langsung oleh Kemendikbud. Hal tersebut tidak bisa dilihat oleh pihak BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong", terangnya.
Andhy menuturkan jika BKPSDM hanya mengeluarkan pengumuman hasil seleksi yang dikirimkan BKN melalui aplikasi.
"BKPSDM hanya mengumumkan hasil yang dikirim melalui aplikasi admin SSCASN BKN", ujarnya.
Terkait masalah kualifikasi pendidikan, Andhy mengatakan jika pihak BKPSDM berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan.
"Untuk kualifikasi pendidikan kami berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Guru dan Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022, tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022. Panselda Rejang Lebongkan sudah mengumumkannya pada saat pengumuman pembukaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong", pungkasnya.
Editor : Andeka Saputra