Kejari Seluma Tetapkan Salah Satu Kabid di BKPSDM Sebagai Tersangka PascaOTT
TrotoarNews- Seluma- Kejaksaan Negeri Seluma, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terkait proses rekrutmen dan penerbitan Surat Keputusan (SK) 195 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan. Dalam proses OTT tersebut petugas mengamankan Delapan orang PNS yang bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kesehatan, dan para peserta PPPK.
OTT Bermula dari informasi awal yang didapat oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma mengenai adanya rencana penyerahan uang dari peserta PPPK kepada seorang Kabid di BKPSDM Kabupaten Seluma, pada Senin (10/4). Berkat dari informasi tersebut, Kejari Seluma mengamankan para PNS, sejumlah peserta PPPK, dan barang bukti uang tunai dengan total Rp. 27 Juta, yang diduga berasal dari perkumpulan uang masing masing peserta PPPK sebesar Rp. 300 Ribu.
"Uang itu diberikan untuk memperlancar proses pengurusan SK para peserta PPPK pada Dinas Kesehatan," jelas Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan dalam press rilis yang digelar pada selasa (11/4) Petang.
Selanjutnya pada selasa pagi, petugas langsung melakukan penggeledahan di kantor BKPSDM Seluma, tepatnya di ruangan Sekretaris dan Kepala Badan. Hasilnya sejumlah dokumen dibawa petugas untuk didalami. Hingga akhirnya pada Selasa Petang, Satu orang PNS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil ekspos perkara kami tetapkan CB menjadi tersangka, yang merupakan Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Seluma," jelas Andi.
Kejari Seluma menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan saksi, untuk mengungkap secara lengkap kasus pemberian uang dalam proses rekrutmen PPPK tersebut.
"Masih kami lakukan terus pemeriksaan,'' jelas Andi.
Adapun proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Seluma dilakukan sejak 2022 lalu, dengan membuka formasi pada bidang Guru dan Tenaga Kesehatan. Rekrutmen dilakukan berdasarkan instruksi pemerintah pusat untuk menghapuskan tenaga kontrak/honorer pada akhir 2023 mendatang.
Sumber : Laman Resmi Kejati Bengkulu
Editor : Andeka Saputra