IKLAN ATAS

Tak Gubris Laporan, Panwas Pilkades Batu Dewa Digugat


 TrotoarNews- Lantaran dinilai mengabaikan laporan warga, Panwas Pilkades (Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa ) Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong digugat oleh salah satu Calon Kepala Desa Setempat, Sakirman. (04/07). 


Dalam gugatan tersebut Nomor 003/ Panwasdes Batu Dewa/ 2023, Sakirman melalui kuasa hukumnya Arie Kusumah menuding jika Panwas Pilkades Batu Dewa mengabaikan Dua kali laporan dugaan pelanggaran yang diajukan  pihaknya tentang adanya dugaan penggelembungan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, yang seharusnya berjumlah 144 menjadi 160 pemilih dari total DPT (Daftar Pemilih Tetap) berjumlah 802. Hal tersebut dinilai telah merugikan pihak Sakirman lantaran kalah dalam pertarungan Pilkades pada 23 Juni Lalu, dengan Raihan angka sebanyak 256 suara yang tertinggal Empat angka dari pemenang. Apalagi Panwasdes Batu Dewa dituding tidak mengindahkan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 atas Perubahan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades. Laporan dugaan pelanggaran tersebut di layangkan pada tanggal 23 Juni dan 26 Juni lalu.


Arie Kusumah menegaskan jika pihaknya akan berjuang untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kita ikuti tahapan sesuai dengan Peraturan Bupati sampai ke PTUN nantinya", tegas Arie.



Editor : Andeka Saputra

Powered by Blogger.