BMA Rejang Lebong Selesaikan Perkara Penganiayaan
Hadir dalam mediasi Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Faizir serta jajaran, pihak Kejari Rejang Lebong, Polisi, TNI, korban dan keluarga serta Kedua orang tua pelaku.
Melalui mediasi tersebut korban dan keluarga memaafkan perbuatan pelaku dengan berbagai pertimbangan terutama tentang masa depan para pelaku.
"Kami memaafkan para pelaku dan bersedia berdamai secara adat. Banyak sekali pertimbangan kami. Salah satunya tentang masa depan mereka. Apalagi saat ini mereka masih kuliah", ujar ibu korban, Timot.
Sementara itu, Ahmad Faizir mengucapkan terima kasih atas penyelesaian perkara terhadap kedua belah pihak melalui musyawarah adat tersebut.
“Alhamdulillah hari ini kita berhasil mendamaikan kedua belah pihak, yaitu korban dengan para pelaku melalui musyawarah adat. Dan bagi masyarakat yang sedang terlibat konflik tindak pidana ringan ada baiknya untuk menyelesaikannya secara adat terlebih dahulu sesuai dengan Perda kita”, ujar Ahmad Faizir.
Redaktur : Andeka Saputra