IKLAN ATAS

Tokoh Pemuda Rejang Lebong Dukung Pengadilan Adat

 

 TrotoarNews- Penyelesaian perkara penganiayaan yang dilakukan oleh BMA Kabupaten Rejang Lebong sangat di dukung oleh Tokoh Pemuda Setempat, Hendika Wahyuda atau yang akrab dengan nama Andi Hijazi.


Andi berpendapat jika sudah seharusnya pengadilan adat ditegakkan karena masyarakat Rejang memiliki hukum adat sebagai tonggak penyelesaian pertama di tingkat pengadilan dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring) yang tidak boleh dilupakan. Kamis (24/08)


"Saya sangat setuju jika penyelesaian perkara-kasus yang diselesaikan ringan diselesaikan secara adat. Karena masyarakat Rejang memiliki hukum adat yang tidak boleh dilupakan. Saya pikir penyelesaian perkara secara adat sangat bermanfaat bagi masyarakat", ungkap Andi.


Andi mengajak masyarakat untuk menegakkan hukum adat sesuai dengan Perda yang berlaku di Kabupaten Rejang Lebong sebagai masyarakat adat.


"Bagi Kawan-kawan, ponakan mamang-mamang, wak-wak, bibik-bibik, nenek, Puyang, mari kita jalankan hukum adat mulai dari kini. Coba dipikir, jika hal-hal sepele dibawa ke jalur hukum, akan mengancam masa depan anak-anak kita.Sekolah tertunda, pekerjaan pekerjaan menjadi sempit, bahkan akan membuat orang tua kita menderita. Karena itu sekali lagi mari kita jalankan hukum adat kita", ucap Andi.


Editor : Andeka Saputra

Powered by Blogger.