Pemkab RL Terima Dana Pajak Rokok yang fantastis dari Pemprov
TrotoarNews- Pemkab Rejang Lebong menerima Bantuan dana bagi hasil pajak rokok setiap tahunnya dari Pemerintah Provinsi Bengkulu demi menunjang roda pembangunan dan pemerintahan di setiap tahunnya. Bantuan dikucurkan Empat kali dalam setahun.
Ditahun ini Pemkab Rejang Lebong baru menerima dana bagi hasil tersebut sebanyak Dua kali. Rp. 3.601.571.016 pada triwulan pertama dan Rp 3.092.497.299 pada tri wulan ke dua, sehingga masih menunggu dua tri wulan lagi untuk pencairan.
Kabid pendapatan BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Emir Pashah beberapa waktu yang lalu menyampaikan jika di tahun 2022 total dana bagi hasil rokok sebesar Rp. 11. 809.186.871 dan Kabid pendapatan mengatakan jumlah tersebut biasanya tidak jauh berbeda.
Kabid mengatakan jika bantuan tersebut langsung di transfer ke rekening daerah sebagai pendapatan daerah.
"Bantuan ini baru Dua kali diterima, pertama diterima sebesar Rp.3.601.571.016 sedangkan di triwulan ke Dua sebesar Rp. 3.092.497.299. Tahun kemarin kami menerima bantuan sebesar Rp.11.809.186.871. Biasanya tidak jauh berbeda. Dana tersebut langsung di kucurkan ke kas daerah", tuturnya.
Emir bersyukur mendapatkan bantuan dana tersebut karena meningkatkan pendapatan daerah.
“Ya kita sangat bersyukur ya, atas dana bagi hasil pajak rokok yang diberikan oleh Pemprov”, sampainya.
Editor : Andeka Saputra