Mantan Dirut Perumda Air Minum Rejang Lebong Dipenjara
Atau ditahan karena telah memperkaya diri sendiri dengan sengaja menaikkan tunjangan dan insentif tanpa adanya aturan yang jelas yang mengatur hal tersebut.
Total kerugian yang ditemukan sejak Maret 2018 sampai Desember 2019 yaitu sebesar Rp 454 Juta lebih, ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan melalui Kasi Pidsus Alber N.
Meskipun berlanjut jika sejak awal konflik, tersangka sering mengeluarkan memo-memo yang tidak jelas, yang merugikan negara.
“Perlu kita ceritakan sedikit, tersangka ini baru bertugas sudah mengeluarkan memo-memo yang tidak jelas yang tidak memiliki dasar”, sampainya.
Alber menegaskan jika hanya terdapat satu orang tersangka dalam perkara ini karena penyidik hanya menilai tersangka yang menikmati dana tersebut.
"Tersangka hanya Satu orang, Karena memang hanya tersangka yang menikmatinya", pungkas Alber.
Redaktur : Andeka Saputra